Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK

Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK<br>

Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK

MKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi itu dijatuhkan MKMK setelah menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.

Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK

Namun putusan MKMK terkait sanksi pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh anggota MKMK Bintan Saragih.

Bintan merekomendasikan Anwar Usman dipecat dari hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sanksi terhadap 'pelanggaran berat' hanya 'pemberhentian tidak hormat' tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Bintan saat membacakan pendapat berbeda.

Bintan merekomendasikan Anwar Usman dipecat dari hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Hal ini terkait putusan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepastian dan kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Sidang MKMK Diwarnai Dissenting Opinion, Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Satu Hakim Dissentting Opinion

Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK
Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres Cawapres Tak Hadiri Pelantikan MKMK

MKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Putusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).

Baca Selengkapnya
Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres
Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Saldi Isra meluapkan rasa jengkelnya lewat penyampaian perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap
Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap

Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konstitusi yang disetting opinion terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres

Baca Selengkapnya