Rumah Istri Brigadir Esco Dirusak Warga Saat Masih Berstatus Barang Bukti Kasus Pembunuhan, Polisi Selidiki Aksi Anarkis
Polisi sedang menindaklanjuti aksi perusakan rumah istri Brigadir Esco di Lombok Barat yang terekam viral, padahal rumah tersebut masih menjadi barang bukti kasus pembunuhan suaminya.
Aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat kini tengah menindaklanjuti aksi perusakan rumah istri Brigadir Esco Faska Rely. Insiden ini terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, dan terekam dalam video yang viral di media sosial.
Sekelompok warga terlihat merobohkan pagar dan menghancurkan perabot di kediaman tersebut. Rumah ini merupakan lokasi pembunuhan Brigadir Esco, yang istrinya, Brigadir Rizka Sintiani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengonfirmasi penanganan kasus perusakan ini oleh Polres Lombok Barat. Aksi anarkis tersebut terjadi saat rumah masih berstatus barang bukti kasus pembunuhan yang tengah diselidiki.
Video Aksi Perusakan Viral di Media Sosial
Aksi perusakan rumah istri Brigadir Esco ini terekam jelas dalam sebuah video berdurasi 32 detik. Rekaman tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, khususnya platform Facebook, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Akun Facebook bernama Acem Chocem diketahui menjadi salah satu penyebar video viral ini, mengunggahnya sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam video itu, tampak sekelompok warga secara anarkis merobohkan pagar tembok rumah.
Tidak hanya pagar, seluruh perabot di dalam rumah yang pernah dihuni almarhum Brigadir Esco bersama keluarga juga turut dihancurkan. Tindakan ini menunjukkan tingkat kemarahan massa yang tinggi terhadap situasi yang ada.
Ironisnya, terlihat pula beberapa anggota Polri berseragam di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung. Salah satu anggota polisi bahkan terlihat mengenakan baret biru dan merekam aksi warga menggunakan gawainya, menambah pertanyaan publik.
Status Rumah Sebagai Barang Bukti Kasus Pembunuhan
Rumah yang menjadi sasaran aksi perusakan ini memiliki status penting dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Esco. Kediaman tersebut masih menjadi bagian dari kelengkapan bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian.
Hal ini terlihat jelas dalam rekaman video yang beredar, di mana garis polisi masih membentang di sepanjang tembok pagar rumah. Keberadaan garis polisi menandakan bahwa lokasi tersebut masih dalam pengawasan dan tidak boleh diganggu.
Perusakan barang bukti merupakan tindakan serius yang dapat menghambat proses penyidikan kepolisian. Oleh karena itu, penanganan cepat dari pihak berwajib untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku sangat diperlukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Identitas dan motif pelaku perusakan rumah istri Brigadir Esco masih dalam penyelidikan mendalam.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Di sisi lain, kasus pembunuhan Brigadir Esco sendiri masih terus bergulir dengan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Penyidik meyakini bahwa Brigadir Rizka tidak bertindak sendirian dalam kasus pembunuhan suaminya.
Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menyatakan bahwa seorang perempuan tidak mungkin mengangkat jenazah Brigadir Esco sendirian. "Menurut kami, seorang perempuan tidak bisa mengangkat (jenazah Brigadir Esco). Pasti dibantu orang lain," ujarnya.
Keyakinan ini diperkuat saat rekonstruksi kasus, di mana Brigadir Rizka menolak melanjutkan adegan pemindahan jenazah. Hal ini memunculkan peran "Mr. X" dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dua orang dengan kalung pengenal "Mr. X" ditampilkan dalam adegan lanjutan rekonstruksi pemindahan jenazah Brigadir Esco. Kehadiran mereka membuka tabir bahwa Brigadir Rizka tidak seorang diri mengetahui kematian suaminya.
Penyelidikan Mendalam Terhadap Peran Mr. X
Penyidik kini fokus untuk menelusuri peran dari kedua "Mr. X" yang muncul dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco. Pendalaman alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap identitas dan keterlibatan mereka secara pasti.
AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah. "Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti. Kami sementara masih mengumpulkan alat bukti yang lain," imbuhnya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak dan bukti yang harus dikumpulkan secara cermat. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Esco secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat diharapkan bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis seperti perusakan rumah. Tindakan tersebut justru dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan mempersulit penemuan kebenaran.
Sumber: AntaraNews