Kepolisian Daerah Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap sesama WNA asal Ukraina, Igor Komarov (28), di Bali. Penetapan ini menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus kejahatan yang sempat menggemparkan tersebut.
Namun, untuk para tersangka, diketahui sebanyak 7 orang WNA dari tiga negara yang berbeda dari Rusia, Ukraina dan Kazakhstan dan satu orang dari Nigeria yang berperan mencari atau menyewakan beberapa kendaraan untuk para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.
Para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, berinisial NP (29) dan SM (40) asal Rusia, DH (45) VN (43) dan RM (28 asal Ukraina, dan VA (28) asal Kazakhstan. Dan, satu pelaku pembantu berinsial CBG asal Nigeria yang telah berhasil ditangkap dan diamankan di Imigrasi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, perkembangan penanganan dugaan kasus penculikan dan pembunuhan WNA Ukraina, setelah melakukan serangkaian panjang dan maraton dengan kerja keras para penyidik telah berhasil mengungkap para pelaku tersebut.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan ada enam TKP. Dan persesuaian bukti-bukti yang ditemukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman melalui scientific crime investigation, serta koordinasi yang intens dengan pihak imigrasi, Divisi Hubungan Internasional dalam hal ini NCB interpol, ke beberapa negara kemudian Kominfo juga pihak-pihak lain," kata Irjen Daniel, Senin (30/3).
"Kemudian dilakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak 7 orang. Dan kesemuanya adalah warga negara asing, 7 orang semuanya warga negara asing," imbuhnya.
Advertisement
Kronologi
Untuk kronologi penculikan dan mutilasi korban IK. Peristiwa bermula pada Minggu malam tanggal 15 Februari 2026 di Jalan Pura Batu Meguwung, di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, korban diculik oleh para tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor Ninja miliknya. Laporan resmi diterima Polsek Kuta Selatan pada keesokan tanggal harinya tanggal 16 Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bali dengan Polresta Denpasar.
Kemudian, gerak cepat tim membuahkan hasil dan titik terang muncul dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan yang disewa para tersangka, dimana kepolisian menemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza yang disewa tersangka dan di sebuah vila di daerah Munggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, puncak dari kasus memilukan ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2026, ketika warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di muara sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kemudian, berdasarkan uji lab forensik, potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai korban. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama.
"Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, satu orang WNA sudah kita amankan dan saat ini ditahan di Imigrasi, sedangkan 6 orang lainnya yang masuk daftar red notice," ujarnya.
"Untuk mengelabui petugas para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama masih kita dalami," lanjutnya.
Advertisement
Keenam tersangka
Selain itu, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan red notice agar keenam tersangka dapat segera ditangkap di luar negeri dan diproses secara hukum di Indonesia.
"Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat resmi ke kedutaan masing-masing negara asal tersangka," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, hasil sidik dan penyelidikan ada enam tempat kejadian perkara atau TKP di empat daerah yaitu di Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar dan Kota Denpasar, mulai saat mereka mempersiapkan dan setelah kejadian.
"Kami bagi menjadi klaster, ada di 6 TKP. Mulai dari persiapan sampai penemuan potongan tubuh. Dan 6 TKP ini mencakup 4 wilayah di Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar dan terakhir potongan tubuh ada di Gianyar," ujarnya.
Advertisement
Kerap Berganti-ganti Kendaraan
Selain itu, keenam tersangka sebelum melakukan eksekusi telah melakukan survei atau membututi korban yang dimulai dari tanggal 25, 28 dan tanggal 29 Januari 2026. Hal itu, terlihat dari rekaman CCTV di seputaran vila tempat korban menginap dan beberapa TKP tempat penculikan korban yang dianalisa oleh pihak kepolisian.
Kemudian, para tersangka ini juga kerap berganti-ganti kendaraan baik motor maupun mobil yang disewa oleh pelaku menggunakan paspor palsu, saat melaksanakan survei atau melakukan eksekusi kepada korban.
"Enam orang ini, mereka saling bergantian, satu hari itu bisa sampai empat kali (melakukan survei) itu selama beberapa hari. Jadi orang ini bergantian masing-masing, ada jamnya oleh si A, jamnya oleh si B, jamnya oleh si C," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan lini masa atau roadmap perjalanan kendaraan tersebut dan persesuain dengan saksi mata, CCTV, bahwa para tersangka memang tetap melakukan survei di tempat menginap korban.
"Jadi beberapa kali dipelajari korban ini oleh mereka. Untuk sepeda motor disini juga berganti-ganti, kemudian pada saat hari H-nya pun Itu juga sudah dilaksanakan penyewaan vila," jelasnya.
Kemudian, korban dibawa ke sebuah vila dan beberapa hari kemudian muncul video korban yang diupload di sosial media dan menjadi viral. Selain itu, pada tanggal 22 Februari 2026 di sebuah vila di daerah Gianyar, Bali, ada saksi yang melihat bahwa para tersangka membawa bungkusan besar dan mondar-mandir untuk dibawa ke suatu tempat.
"Dari situ juga kita melaksanakan olah TKP lagi dan menjadi TKP kelima yang kita duga adalah berupa hasil dari kejahatan tersebut. Dan puncaknya di TKP ke emam, kita temukan potongan-potongan yang diduga tubuh korban itu di pinggir pantai di daerah Sukawati (Gianyar) tersebut," jelasnya.
Korban dieksekusi di sebuah vila di wilayah Kabupaten Gianyar. Tetapi di beberapa tempat di TKP juga ditemukan bercak darah korban.
"Hasil analisa dari forensik tentang kematian serta dari persesuaian antara GPS kendaraan, analisa IT dan beberapa bercak darah yang ditemukan, memang sementara patuh diduga adalah di TKP kelima yang di Gianyar tersebut. Namun demikian yang namanya eksekusi ini tempatnya beberapa tempat, karena masing-masing tempat juga ditemukan bercak darah," jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui ada 7 warga asing sebagai tersangka. Tetapi, setelah dilakukan koordinasi para tersangka sudah berhasil kabur dari Bali, dengan cara bertahap dan tidak bersamaan.
Selain itu, satu pelaku pembantu yang mencarikan para tersangka kendaraan berinsial CBG asal Nigeria ditangkap tanggl 23 Februari di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum berhasil kabur.
"Setelah dilaksanakan koordinasi dan sebagainya. Mereka sudah ada di luar negeri. Untuk DPO-nya ada 6 orang, karena yang satunya sudah di imigrasi dari 6 orang ini teridentifikasi dari 4 negara," jelasnya.
Untuk tersangka CBG dia berperan sebagai pembantu menyewakan sepeda motor dan mobil menggunakan 3 buah paspor palsu dan tentu ada pelanggaran keimigrasian. Untuk 6 tersangka, saat ini pihak kepolisian telah mengeluarkan red notice untuk memburu para tersangka.
"Berdasarkan komunikasi kita dengan imigrasi atau Hubinter Polri memang secara bertahap mereka keluar atau kabur dari Bali untuk menuju luar negeri. Setelah melaksanakan koordinasi dengan interpol dunia kita telah mengetahui dimana posisi-posisi sementara diduga akhir dari para enam buronan tersebut," ujarnya.
Untuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan, 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH, yang berisi bercak darah korban, 2 unit sepeda motor Xmax dan Ninja milik korban, 9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka, 3 buah alat pelacak GPS kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement
Hasil Tes DNA
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali mengungkap hasil tes DNA terhadap bagian tubuh manusia yang ditemukan di Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, identik dengan WNA Ukraina korban penculikan, Ihor Komarav (28).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan dapat dipastikan sampel DNA bagian tubuh yang ditemukan di Pantai Ketewel, dengan bercak darah di beberapa TKP hingga DNA ibu korban, 99,99 persen identik setelah melalui serangkaian proses pengujian.
Proses identifikasi dilakukan mulai dari autopsi di RSUP Prof Ngoerah Denpasar dan tes DNA yang dilaksanakan di Bali, sejak 26 Februari 2026, hingga hasilnya diterima pada 5 Maret 2026.
"Perbandingan dari hasil profil DNA tersebut dapat disimpulkan bahwa alel maternal dari profil DNA ibu korban adalah cocok dengan alel material dari profil darah pada mobil Avanza hitam mobil darah pada Villa Summer di Tabanan dan hasil profil DNA pada ke enam sampel tulang yang sudah kita periksa tadi berdasarkan perhitungan indeks maternitas bahwa probabilitas profil DNA adalah 99,99 persen," kata Ariasandy, Jumat (6/3).