Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengamankan empat warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Keempat WNA itu, diamankan pada Kamis (24/9) malam saat dilakukan razia gabungan operasi Gaktib Polisi Militer 'Waspada Wira Tombak'.
"Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).
Mereka terdiri dari satu WNA Mesir berinisial MSI, pemegang visa on arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Sementara itu, seorang wanita WNA Nigeria berinisial PGA diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
"Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ujar dia.
Operasi pengawasan ini juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
"Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali," kata dia.
"Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," tandasnya.