Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang sepekan ini dari tanggal 21 hingga 27 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
"Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026," kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).
Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal overstay.
Ia menyebutkan, pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WNA Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) remote worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud.
Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya. Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi izin tinggal dan empat diantaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban. Sedangkan dua WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.
Novyandri menyatakan, bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujarnya.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal.
"Dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan oleh tim gabungan atas dugaan prostitusi di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Dari belasan warga asing yang ditangkap, di antaranya 12 adalah perempuan dan satu orang laki-laki. Tertangkapnya mereka, dilaksanakan operasi gabungan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, pada Kamis (17/9) malam yang menyasar tiga wilayah, yaitu di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, dan Umalas, serta Canggu, di Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan. Kemudian, metode yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui platform daring.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9).
Advertisement