WNA Palestina Jualan di Badan Jalan dan Cekcok dengan Warga Depok

Aktivitas warga Palestina itu di badan jalan juga sempat memicu persoalan dengan warga sekitar.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto - Reporter
WNA Palestina Jualan di Badan Jalan dan Cekcok dengan Warga Depok
WNA Pencari Suaka Sempat Kedapatan Berjualan Dan Arogan di Depok

Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina yang merupakan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sempat berjualan makanan menggunakan badan Jalan Sawangan Permai, Depok, Jawa Barat.

Aktivitas WNA berinisial OAY tersebut mendapat perhatian setelah warga melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Warga mengaku terganggu dengan aktivitas berjualan yang dilakukan di badan jalan karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Depok untuk mengecek keberadaan dan status OAY.

"Jadi WNA ini berjualan makanan tapi menggunakan badan jalan, khawatir terjadinya kecelakaan," ujar Dede, Jumat (25/9/2026).

Dari hasil pengecekan, OAY diketahui merupakan pemegang kartu UNHCR dengan nomor 186-16C00738 yang berlaku hingga 18 September 2028.

"Iya WNA itu pemegang kartu UNHCR," jelas Dede.

Dalam proses mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota Depok bersama Imigrasi, OAY menjelaskan alasan dirinya berjualan di kawasan tersebut.

Menurut Dede, OAY mengaku terpaksa berjualan karena membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit.

"Jadi yang bersangkutan berjualan karena istrinya sedang sakit dan perlu biaya untuk berobat, untuk itu dia melakukan kegiatan berjualan," terang Dede.

Namun, aktivitas OAY di badan jalan juga sempat memicu persoalan dengan warga sekitar. OAY disebut sempat bersikap arogan ketika mendapat teguran dari warga.

Menurut Dede, OAY mengaku emosi karena beberapa orang yang tidak dikenalnya meminta uang iuran secara paksa. Dia kemudian menyatakan akan bersikap kooperatif apabila komunikasi dilakukan dengan baik.

"Jadi yang bersangkutan mengaku banyak orang yang menagih iuran kepada yang bersangkutan dengan cara memaksa, sehingga akhirnya berbuat arogan, karena menurut yang bersangkutan dia akan baik jika orang baik kepadanya, dia akan jahat jika orang jahat kepadanya," ucap Dede.

 

Akhirnya Hentikan Aktivitas Berjualan

Setelah dilakukan mediasi, OAY bersedia mengikuti arahan Pemerintah Kota Depok dan Imigrasi untuk tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

"Akhirnya WNA itu tidak berjualan lagi di badan jalan, anggota kami sudah memberikan garis kuning di area WNA berjualan," ungkap Dede.

Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Depok Herlina Azis mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas OAY.

Menurut Herlina, petugas Imigrasi berkomunikasi langsung dengan OAY untuk mengetahui kondisi dan latar belakang aktivitasnya.

"Petugas kemudian berkomunikasi langsung dengan WNA yang bersangkutan untuk mengetahui situasi dan latar belakang aktivitasnya," ujar Herlina.

Setelah dilakukan pendekatan, OAY bersedia menghentikan aktivitas berjualan dan meninggalkan lokasi. Imigrasi juga memberikan sejumlah arahan kepada WNA pemegang kartu UNHCR tersebut.

"Dalam penanganannya, kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif," tutur Herlina.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang membutuhkan penanganan.

"Segera informasikan kepada kami apabila terdapat penanganan WNA yang memerlukan penanganan kepada instansi terkait, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Herlina.

Rekomendasi