Sosok Jimmy Masrin, Koruptor yang Fotonya Ada di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Bingkai foto Jimmy Masrin ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong, Ditjenpas menyebut foto tersebut merupakan barang hasil razia. Namun, sebenarnya siapa sosok Jimmy Masrin yang fotonya dipajang tersebut?

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Sosok Jimmy Masrin, Koruptor yang Fotonya Ada di Klaster Mewah Lapas Cibinong
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Temuan Ombudsman (Foto: Ombudsman)

Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak seperti kondisi kamar hunian narapidana pada umumnya. Temuan itu kemudian ramai disebut sebagai "klaster mewah" di lingkungan Lapas Cibinong.

Salah satu hal yang ikut menjadi perhatian adalah adanya bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin di salah satu bangunan yang disorot.

Temuan tersebut kemudian diklarifikasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (28/9).

Mashudi menegaskan, keberadaan bingkai foto tersebut tidak berarti Jimmy Masrin menghuni bangunan yang disebut sebagai klaster mewah tersebut.

"Perlu kami tegaskan penjelasan merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung, sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap," kata Mashudi di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9).

Foto Jimmy Masrin Merupakan Barang Hasil Razia

Dikutip dari Liputan6, dalam pemeriksaan sementara, Mashudi menjelaskan bingkai foto yang menampilkan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan.

Ditjenpas juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan lain di kawasan Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut antara lain menyangkut status sejumlah bangunan serta penggunaan fasilitas di dalam kawasan lapas.

Lantas, siapa sebenarnya Jimmy Masrin?

Siapa Jimmy Masrin?

Jimmy Masrin merupakan Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus salah satu pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.

Dikutip dari AntaraNews, dalam perkara tersebut, Jimmy bersama dua petinggi PT Petro Energy lainnya, yakni Presiden Direktur Newin Nugroho dan Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, diproses hukum terkait pemberian fasilitas pembiayaan LPEI pada periode 2015–2018.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025 menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Saat itu, Jimmy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 32.69 juta dolar AS, dengan subsider 4 tahun penjara.

Hukuman Jimmy Diperberat Jadi 10 Tahun

Setelah vonis tersebut dikeluarkan, Jimmy diketahui mengajukan banding. Namun, pada Maret 2026, banding tersebut ditotal, dan pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Jimmy dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jimmy tetap dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS atau sekitar Rp 547,5 miliar, dengan subsider 8 tahun pidana kurungan.

Dengan putusan itu, hukuman Jimmy tetap 10 tahun penjara.

Perkara Korupsi LPEI

Perkara yang menjerat Jimmy diketahui berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy oleh LPEI.

Berdasarkan dakwaan jaksa yang dikutip dari AntaraNews, para terdakwa terbukti menggunakan kontrak fiktif dalam mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada LPEI.

Mereka juga didakwa menggunakan dokumen pendukung pencairan pembiayaan, seperti purchase order (PO) dan invoice atau tagihan, yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Fasilitas pembiayaan tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 958,38 miliar. Jaksa juga menyebut Jimmy sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner Petro Energy memperoleh keuntungan sekitar Rp 600 miliar dan 22 juta dolar AS pada saat itu.

Rekomendasi