Ombudsman Ungkap Ada Upaya Penyuapan Saat Sidak Lapas Cibinong

Sidak Ombudsman temukan sederet permasalahan di Lapas Cibinong

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Ombudsman Ungkap Ada Upaya Penyuapan Saat Sidak Lapas Cibinong
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Ombudsman RI membeberkan temuan upaya yang mengarah pada penyuapan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Temuan soal penyuapan Lapas Cibinong itu disampaikan dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta.

"Potensi adanya upaya yang mengarah penyuapan kepada kami, Ombudsman, saat kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam jumpa pers di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain dugaan upaya suap, Ombudsman juga mencatat adanya perlakuan yang tidak setara serta perbedaan fasilitas antarnarapidana, dan meminta Kementerian Imipas menindaklanjuti hal tersebut.

"Kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," katanya.

Langkah Perbaikan Usai Penyuapan Lapas Cibinong

Ombudsman menilai tantangan Kementerian Imipas untuk membenahi lapas dan rutan tidak kecil. Mereka menyatakan siap berkolaborasi mendukung perbaikan tata kelola secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan komprehensif atas kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.

Sejumlah rekomendasi turut disampaikan, antara lain pengawasan berjenjang, evaluasi rotasi petugas, peninjauan penempatan warga binaan, hingga pengawasan praktik suap.

"Kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka, bukan hanya kepada Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi