MUI Dorong Literasi Digital Orang Tua Seiring Berlakunya PP Tunas untuk Perlindungan Anak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta orang tua memperkuat literasi digital dan pengawasan anak menyusul berlakunya PP Tunas, regulasi penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MUI Dorong Literasi Digital Orang Tua Seiring Berlakunya PP Tunas untuk Perlindungan Anak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta orang tua memperkuat literasi digital dan pengawasan anak menyusul berlakunya PP Tunas, regulasi penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman siber. (AntaraNews)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para orang tua untuk meningkatkan literasi digital dan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Imbauan ini disampaikan seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menekankan bahwa meskipun regulasi pemerintah adalah instrumen negara, pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah menjadi kunci utama. Hal ini penting dalam menghadapi arus informasi yang kian deras di era digital saat ini. Perlindungan anak memerlukan "benteng" yang kuat di tingkat keluarga, selain dukungan dari regulasi pemerintah.

Aturan baru dalam PP Tunas diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai potensi ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi dan tayangan kekerasan. Ketentuan ini secara spesifik mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Peran Keluarga dan Dukungan MUI terhadap PP Tunas

Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis atau administratif. Menurutnya, ini adalah amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah serta masa depan generasi penerus bangsa. MUI sangat mengapresiasi dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam mengimplementasikan PP Tunas tanpa kompromi.

MUI memandang bahwa regulasi ini sangat krusial untuk melindungi anak-anak dari konten yang merusak moral, mental, dan spiritual mereka. Dalam pandangan Islam, melindungi anak dari paparan konten negatif di ruang digital merupakan bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasal atau menjaga keturunan. Zainut mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 9 yang relevan dengan kewajiban ini.

Langkah pemerintah melalui PP Tunas juga dianggap MUI sebagai perwujudan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah. Kaidah ini berarti bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan umum. Penegakan aturan terhadap platform digital merupakan upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum di atas kepentingan bisnis korporasi global.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam Surat An-Nisa ayat 9,” ujar Zainut. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Desakan MUI kepada Platform Digital dan Konsekuensi Ketidakpatuhan

Selain peran keluarga dan pemerintah, MUI juga mendesak platform digital global untuk segera mematuhi regulasi PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas utama, bahkan di atas kepentingan bisnis perusahaan teknologi. Kepatuhan ini adalah keharusan mutlak bagi semua pihak yang beroperasi di Indonesia.

MUI menyoroti bahwa platform global tidak seharusnya hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya (dharar) yang mengancam tumbuh kembang generasi muda. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

"Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas Zainut. Ia menekankan bahwa menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas jika platform digital tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini termasuk kemungkinan pemblokiran akses jika ketidakpatuhan terus berlanjut. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi