KPK Dorong Pembenahan Ditjen Pajak Pasca Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menjadi momentum penting bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Dorong Pembenahan Ditjen Pajak Pasca Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menjadi momentum penting bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan periode 2021-2026 dan menjadi perhatian serius bagi lembaga antirasuah tersebut. KPK berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pemicu pembenahan sistematis di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan menyeluruh di sektor pajak. Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026). Penanganan kasus yang terjadi di awal tahun 2026 ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

KPK juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan suap tersebut, terutama terkait potensi hilangnya 80 persen penerimaan negara. Kondisi ini diperparah dengan capaian penerimaan pajak tahun lalu yang tidak tercapai dan defisit fiskal yang sedang dialami negara. Oleh karena itu, pembenahan di Ditjen Pajak menjadi sangat krusial dan mendesak.

KPK secara tegas mengharapkan penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini menjadi momentum krusial bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya evaluasi dan reformasi internal.

Menurut Budi, waktu yang panjang di tahun 2026 ini harus dimanfaatkan optimal oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk membenahi celah-celah yang ada. Celah ini seringkali membuka peluang bagi wajib pajak dan petugas pajak (fiskus) untuk melakukan negosiasi yang tidak sesuai aturan.

Pembenahan ini diharapkan tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus yang terjadi, tetapi juga proaktif dalam mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.

Kasus suap pajak ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026, yang berlangsung pada 9 hingga 10 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, delapan orang berhasil diamankan oleh tim KPK.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Kemudian, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari delapan orang yang ditangkap.

Para tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar. Suap ini bertujuan untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar diubah menjadi Rp15,7 miliar. KPK menyatakan prihatin atas hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak ini, terutama mengingat kondisi defisit fiskal dan target penerimaan pajak tahun lalu yang tidak tercapai.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi