Pusdal LH-SUMA Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah Makassar, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Pusdal LH-SUMA dari Kementerian Lingkungan Hidup mendesak percepatan pengelolaan sampah Makassar. Kolaborasi antarlembaga dan tanggung jawab unit kerja ditekankan demi menciptakan kota bersih yang berkelanjutan.
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA) dari Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusdal LH-SUMA, Azri Rasul, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu Pemerintah Kota Makassar dalam penanganan persampahan, baik di dalam kota maupun di TPA Antang.
Dorongan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan kota bersih, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar Makassar dapat mencapai standar kebersihan yang lebih baik.
Kolaborasi Kunci Wujudkan Kota Bersih
Menurut Azri Rasul, terdapat sedikitnya 16 komponen penilaian dalam pengelolaan kota bersih yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan. Setiap unit kerja memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas dalam menjaga kebersihan di lingkupnya masing-masing.
"Kalau setiap unit kerja menjalankan tugasnya sesuai regulasi kota bersih, saya kira Makassar akan bersih karena masing-masing sudah punya kriteria dan batas kewenangan, jadi tidak perlu lagi saling lempar tanggung jawab," tutur Azri. Kunci utama terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, terutama dalam 15 item penilaian yang menjadi indikator utama.
Azri menyatakan bahwa jika seluruh unsur bekerja sesuai peran masing-masing, persoalan kebersihan dapat diselesaikan secara sistematis dan terukur. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret melalui penunjukan penanggung jawab di setiap unit kerja.
Sebagai contoh, dalam hal pemilahan sampah, setiap instansi, baik kantor, pasar, maupun sekolah, harus memiliki personel yang bertugas memastikan proses pemilahan berjalan dengan baik.
Penguatan Bank Sampah dan Pemilahan di Sumber
Penguatan bank sampah unit juga menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sampah yang telah dipilah akan dikumpulkan, dikelola oleh pengurus bank sampah, kemudian disalurkan kepada pengepul atau pihak industri daur ulang. Proses ini menciptakan nilai ekonomi dari sampah serta mengurangi beban lingkungan.
"Kalau ini berjalan, maka yang masuk ke TPA Antang itu tinggal sampah organik saja," jelas Azri. Sampah organik ini pun bisa terkelola dengan baik, karena dalam satu sampai dua bulan sudah bisa menjadi pupuk yang bermanfaat.
Inisiatif ini tidak hanya mendukung kebersihan kota tetapi juga mendorong ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali.
Meluruskan Persepsi Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah
Azri Rasul juga menyoroti adanya persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, setiap wilayah dan sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam menata dan mengelola sampah di lingkungannya.
Termasuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan pihak Rumah Sakit, yang memiliki tugas serta tanggung jawab di wilayah masing-masing untuk menjaga kebersihan. Mereka memiliki otoritas untuk mengatur dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah di area mereka.
"Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan," ucap Azri. Ia menjelaskan bahwa yang punya wilayah itulah yang harus mengatur, sementara DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis.
Pendekatan ini menggarisbawahi pentingnya desentralisasi tanggung jawab dan kolaborasi antarlembaga untuk mencapai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien di Makassar.
Sumber: AntaraNews