PSAA Tunas Bangsa Tegaskan Proses Adopsi Bayi Ameera Wajib Melalui Asesmen Ketat
Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa Cipayung menegaskan bahwa proses adopsi bayi Ameera, yang ditemukan di Pasar Minggu, harus melewati asesmen ketat dan tahapan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur, menegaskan proses pengangkatan anak atau adopsi terhadap bayi yang ditemukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, harus melewati asesmen yang ketat. Proses ini berlaku bagi siapa saja yang ingin mengadopsi bayi Ameera Ramadhani. Kepala PSAA Tunas Bangsa, Rida Mufrida, menyatakan bahwa proses adopsi tidak semudah yang dibayangkan masyarakat, terutama dalam kasus anak terlantar.
Rida menjelaskan bahwa calon orang tua angkat wajib melalui serangkaian tahapan hukum dan asesmen ketat sebelum dinyatakan layak mengadopsi anak tersebut. Keputusan pengadilan sangat penting untuk menetapkan status bayi sebagai anak terlantar. Setelah penetapan status tersebut, barulah proses pengangkatan anak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku.
Bayi Ameera Ramadhani, yang mulai dirawat di PSAA Tunas Bangsa sejak Kamis (5/3), diantar oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sosial Kecamatan Pasar Minggu. Fokus utama panti saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan bayi tetap terjaga. Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan adopsi meskipun kasus ini sempat viral di media sosial.
Ketatnya Prosedur Hukum dalam Adopsi Anak Terlantar
Proses adopsi anak terlantar di Indonesia diatur secara ketat untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Menurut Rida Mufrida, pengangkatan anak harus diawali dengan keputusan pengadilan yang menetapkan status anak tersebut sebagai anak terlantar. Tanpa penetapan ini, proses adopsi tidak dapat dilanjutkan.
Mekanisme yang mengatur prosedur dan syarat adopsi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anak. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi lembaga sosial dan calon orang tua angkat. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak.
Rida menekankan bahwa seluruh tahapan ini harus dilalui tanpa pengecualian, memastikan tidak ada proses yang instan. Jika nantinya ditemukan pihak keluarga kandung bayi Ameera, proses hukum akan tetap berjalan terlebih dahulu terhadap orang tuanya sebelum ada keputusan terkait pengasuhan anak tersebut.
Syarat dan Asesmen Calon Orang Tua Angkat
Calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Salah satu syarat penting adalah pasangan suami istri harus telah menikah minimal lima tahun. Selain itu, calon orang tua angkat juga belum memiliki anak sama sekali atau maksimal hanya memiliki satu orang anak.
Tidak hanya syarat administrasi, calon orang tua angkat juga wajib menjalani proses asesmen oleh pekerja sosial. Asesmen ini bertujuan untuk menilai kelayakan mereka dari berbagai aspek, termasuk kesiapan psikologis dan kondisi keluarga. Calon orang tua diwajibkan datang langsung ke panti sosial untuk menjalani tahapan penilaian ini.
Proses asesmen melibatkan kunjungan ke panti untuk melihat anak dan interaksi dengan pekerja sosial. Calon orang tua harus hadir sebanyak empat kali di panti sebelum proses adopsi dapat berjalan lebih lanjut. Tahapan ini memastikan bahwa calon orang tua benar-benar siap dan mampu memberikan lingkungan yang baik bagi anak.
Kondisi Bayi Ameera dan Proses Penyelidikan Berkelanjutan
Bayi perempuan yang diberi nama Ameera Ramadhani ditemukan di dalam gerobak nasi uduk di depan rumah warga di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3) sore. Bayi tersebut diperkirakan berusia dua hari saat ditemukan, lengkap dengan pakaian bermotif boneka beruang, selimut, susu bubuk, tisu basah, sarung tangan, dan secarik kertas berisi tulisan. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan RT setempat.
Saat ini, fokus utama PSAA Tunas Bangsa adalah memastikan kondisi kesehatan bayi Ameera tetap terjaga selama berada dalam perlindungan panti sosial. Rida Mufrida menyatakan bahwa Ameera masih baru, dan panti sosial hadir untuk memberikan perawatan serta perlindungan yang diperlukan.
Meskipun banyak warganet menunjukkan minat untuk mengadopsi bayi Ameera setelah kasusnya viral di media sosial, belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan adopsi. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keluarga kandung bayi tersebut. Jika keluarga kandung ditemukan, proses hukum akan tetap berjalan terlebih dahulu terhadap orang tuanya sebelum keputusan pengasuhan diambil.
Sumber: AntaraNews