Profil dan Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Menyimak perjalanan karier dan kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, serta tantangan hukum yang dihadapinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali bersuara soal status tersangka terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR Tahun Anggaran 2020 bersama enam orang lainnya.
"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran), dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (8/3).
Namun tim penyidik KPK belum menahan Indra dan tersangka lainnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lantas, siapakah sosok Indra Iskandar, berikut ulasannya dirangkum merdeka.com, dari pelbagai sumber:
Sepak Terjang Indra Iskandar
Indra Iskandar, seorang tokoh penting dalam struktur pemerintahan Indonesia, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.Dia Lahir di Rawamangun, Jakarta, pada 14 November 1966.
Indra menempuh pendidikan sarjana di bidang Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional pada tahun 1994. Kemudian melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia pada tahun 2005.
Pada tahun 2020, Indra meraih gelar doktor dari Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor. Pada tahun 2022, dia menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.
Karier Indra Iskandar dimulai di Kementerian Sekretariat Negara, di mana dia mengabdi selama hampir dua dekade, dari tahun 2000 hingga 2018. Selama periode tersebut, dia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk menjabat sebagai Kepala Biro Umum dari tahun 2013 hingga 2015.
Sejak tahun 2018, Indra ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI, posisi yang memberinya pengaruh besar dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia dari tahun 2021 hingga 2024 dan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Pendidikan dan Karier Indra Iskandar
Pendidikan yang diperoleh Indra tidak hanya memberikan landasan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Sekjen DPR RI, ia bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan mendukung fungsi legislasi.
Pengalamannya di Kementerian Sekretariat Negara memberikan wawasan yang mendalam tentang kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Indra juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan profesional dan seminar, di mana ia sering berbagi pengetahuan dan pengalamannya di bidang administrasi publik dan manajemen. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk terus belajar dan berkontribusi terhadap perkembangan sektor publik di Indonesia.
Kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2022, Indra Iskandar tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7.572.669.312. Dalam laporan terbaru yang diperbarui pada 8 Maret 2025, kekayaannya meningkat menjadi Rp7,8 miliar. Harta kekayaan ini termasuk tanah dan bangunan yang terletak di Cianjur, Bogor, dan Jakarta Selatan, dengan nilai total mencapai Rp8,3 miliar.
Namun, di balik angka tersebut, terdapat utang yang harus diperhitungkan. Indra dilaporkan memiliki utang sebesar Rp746 juta, yang menunjukkan bahwa total kekayaannya mungkin tidak seimbang.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa utang yang dimiliki oleh Indra bahkan lebih besar daripada tabungannya. Menariknya, ia tidak memiliki kendaraan, yang mungkin menjadi pertanyaan bagi banyak pihak mengenai gaya hidupnya.
Tantangan Hukum yang Dihadapi Indra Iskandar
Di tengah perjalanan karier yang cemerlang, Indra Iskandar kini harus menghadapi tantangan hukum yang serius.
Pada tanggal 8 Maret 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
KPK saat ini masih melakukan perhitungan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.