Polres Anambas Tangkap Nelayan Jual Narkoba Hasil Temuan di Pantai
Polres Anambas berhasil menangkap seorang nelayan berinisial S (33) yang menjual narkoba jenis sabu hasil temuan di pantai Desa Nyamuk, menegaskan komitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang nelayan berinisial S (33) pada Sabtu (31/1) di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Anambas, setelah serangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka H (49) pada 8 Januari 2026 di Kecamatan Tarempa.
Pelaku S diketahui menjual narkoba jenis sabu yang bersumber dari hasil temuan yang terdampar di pantai Desa Nyamuk, menegaskan komitmen kuat Polres Anambas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap nelayan berinisial S (33) ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan H (49), seorang residivis kasus narkoba dan pidana lainnya, yang telah diamankan pada 8 Januari 2026 di Kecamatan Tarempa.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Anambas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman S yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram.
Sabu tersebut merupakan sisa dari total narkoba yang telah dijual pelaku kepada tersangka H. Selain sabu, petugas juga menyita satu buah tas ransel berwarna hitam dan satu unit ponsel sebagai barang bukti pendukung dalam kasus peredaran narkoba ini.
Komitmen Polres Anambas Berantas Narkoba
Kapolres Anambas, I Gede Gusti Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pengungkapan kasus nelayan jual narkoba Anambas ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Anambas, yang merupakan salah satu pulau terdepan Indonesia dan memiliki kerentanan tertentu.
Dalam proses penangkapan pelaku, Polres Anambas secara transparan melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk memastikan akuntabilitas.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan tegas kepada seluruh warga agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak tatanan sosial dan generasi muda di Kepulauan Anambas.
Kapolres juga mengimbau warga untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, karena peran serta masyarakat sangat diharapkan.
Asal Usul Narkoba dan Jerat Hukum
Narkoba jenis sabu yang dijual oleh pelaku S merupakan sisa dari hasil temuan yang terdampar di pantai Desa Nyamuk, yang kemudian sebagian telah dijual kepada tersangka H.
Fenomena serupa bukan kali pertama terjadi di Anambas. Sebelumnya, pada Februari 2025, masyarakat sekitar juga pernah menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China (Chinese Pin Wei) yang terdampar di perairan pantai Kepulauan Anambas.
Narkotika tersebut diduga kuat sengaja dilarungkan dari jalur laut internasional oleh sindikat peredaran narkoba, mengingat posisi geografis Kepulauan Anambas yang merupakan pulau terdepan Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sumber: AntaraNews