Perpres Segera Keluar, Truk ODOL Membahayakan Pengendara Lain Bakal Ditindak Tegas!
Pemerintah bakal terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti kendaraan dengan muatan overdimension dan overload (ODOL).
Pemerintah bakal terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti kendaraan dengan muatan overdimension dan overload (ODOL). Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan penerbitan Perpres tersebut guna menciptakan Zero ODOL di Indonesia.
"Nanti kita akan bicarakan, terkait dengan pepres dan acuuan Hukum, nanti akan kita keluarkan di kemudian hari secepatnya untuk menjadi dasar," kata Suntana di gedung Korlantas Polri, Rabu (4/6).
Menurut Suntana, permasalahan kendaraan muatan ODOL ini sudah sering dibahas pada tahun 2015, 2017 dan 2019. Lalu pada tahun ini permasalahan itu tengah gencar-gencarnya dibahas lagi untuk memberikan penegakkan secara hukumnya.
Sebagai awalan, Polri, kata Purnawirawan Jenderal Polri bintang tiga itu telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah, lalu teguran hingga penindakan juga sudah dilakukan.
"Mungkin penindakan yang masih dibatasi tilang ya, sudah kita laksanakan dari tahun ke tahun. Cuma kita melihat belum memberikan dampak jarak maksimal sesuai dengan keinginan kita," terang dia.
Tahap Sosialisasi
Suntana mengaku masih membutuhkan waktu agar keluarnya Perpres sejalan dengan tahapan sosialisasi sedang berjalan dilakukan oleh Polri dan lembaga terkait.
"Tentu saja kita akan sesuatu itu harus kita laksanakan secara tahapan-tahapan. Tidak terlalu cepat. Karena kita ingatkan kepada sosialisasi ini sebenarnya timbul kesadaran dari pemilik kendaraan, pemilik barang, kawasan industri, dan yang lainnya. Ini harus bersama-sama," Wamenhub menandaskan.