Percepat Penanganan Sampah Kudus, Pemkab Targetkan Sertifikat Adipura
Pemerintah Kabupaten Kudus mempercepat penanganan sampah dengan melibatkan berbagai pihak demi meraih Sertifikat Adipura, menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, secara serius mempercepat upaya penanganan sampah Kudus dengan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta ambisi untuk meraih predikat Sertifikat Adipura. Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk forkopimda, DPRD, dunia usaha, dan warga, dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang kompleks ini.
Inisiatif percepatan penanganan sampah Kudus ini muncul setelah kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, ke Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Jumat, 26 Desember 2025. Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Kudus untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi baru dalam pengelolaan limbah. Sanksi yang diterima diharapkan menjadi pemicu semangat untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah demi mencapai target lima poin tambahan yang diperlukan untuk Sertifikat Adipura.
Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa sanksi administratif dari pemerintah pusat harus diterima sebagai pengingat serius akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Dengan adanya sanksi ini, semua pihak diharapkan semakin sadar bahwa sampah dapat menjadi masalah serius jika tidak dikelola secara efektif. Oleh karena itu, Pemkab Kudus telah mengambil sejumlah langkah konkret pasca pertemuan dengan Menteri KLHK, menandakan komitmen kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Upaya Pemkab Kudus dalam Penanganan Sampah
Setelah pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Kudus segera mengimplementasikan berbagai langkah konkret untuk penanganan sampah Kudus. Salah satu tindakan awal adalah melakukan penutupan area TPA secara bertahap menggunakan tanah. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh timbunan sampah di TPA Tanjungrejo.
Bupati Sam'ani Intakoris juga mengungkapkan rencana besar untuk tahun 2026, di mana Pemkab Kudus akan melakukan penanganan sampah secara masif. Rencana ini mencakup berbagai inovasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan. Penutupan TPA dengan geotekstil yang kemudian ditutup tanah menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar TPA.
Selain itu, Pemkab Kudus berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi RDF ini memungkinkan pengolahan sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan oleh industri, seperti pabrik semen. Optimalisasi RDF, termasuk yang sudah ada di Pura, menjadi kunci dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA dan memberikan nilai tambah ekonomis dari limbah.
Strategi Peningkatan Nilai Pengelolaan Sampah
Untuk meningkatkan nilai pengelolaan sampah daerah dan keluar dari kategori kota kotor, Pemkab Kudus menargetkan kenaikan lima poin. Berbagai strategi disiapkan untuk mencapai target ini, fokus pada inovasi dan partisipasi aktif masyarakat. Penguatan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi prioritas utama, melibatkan edukasi dan fasilitas yang memadai bagi warga.
Keterlibatan dunia usaha juga menjadi pilar penting dalam penanganan sampah Kudus. Perusahaan-perusahaan besar di Kudus, termasuk Djarum, turut serta dalam pengelolaan sampah organik melalui program "Kudus Asik". Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan solusi berkelanjutan untuk masalah sampah.
Dukungan finansial juga diberikan oleh Pemkab Kudus melalui alokasi bantuan penanganan sampah sebesar Rp50 juta untuk setiap desa. Bantuan ini difokuskan pada pengelolaan sampah di tingkat desa dan penguatan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kemandirian desa dalam mengelola sampahnya sendiri, mengurangi beban TPA pusat.
Rencana perluasan lahan TPA juga sedang diupayakan, meskipun masih menunggu perizinan. Perluasan ini bukan untuk menambah timbunan sampah, melainkan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, termasuk penambahan fasilitas RDF, pengolahan lindi, dan limbah lainnya. Hal ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkab Kudus dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang komprehensif.
Dukungan dan Target Pencapaian Sertifikat Adipura
Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemkab Kudus mulai menunjukkan hasil positif. Kapasitas sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo secara signifikan berkurang, dari sekitar 400 ton menjadi 300 ton per hari. Penurunan volume ini menjadi indikator keberhasilan awal dari strategi penanganan sampah Kudus yang diterapkan.
Bupati Sam'ani Intakoris optimis bahwa dengan kekuatan bersama, termasuk dukungan dari perusahaan-perusahaan, persoalan sampah di Kudus dapat ditangani dengan serius. Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi pendorong untuk terus berbenah. Ketika Pemkab Kudus berhasil memenuhi syarat pengelolaan dan menambah lima poin, status kota kotor yang saat ini disandang akan berganti menjadi Sertifikat Adipura.
Pencapaian Sertifikat Adipura mengacu pada aturan terbaru dari KLHK yang menetapkan kriteria baru dalam penilaian. Terdapat empat predikat yang bisa diraih oleh kabupaten/kota: Adipura Kencana (tertinggi), Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor (terendah). Penilaian mencakup aspek kebijakan dan anggaran, kualitas sumber daya manusia serta fasilitas pengelolaan sampah, hingga sistem pengelolaan sampah dan kebersihan kota secara menyeluruh.
Dengan komitmen kuat dan kolaborasi lintas sektor, Pemkab Kudus bertekad untuk tidak hanya mengatasi masalah sampah tetapi juga mengangkat citra daerah menjadi lebih bersih dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan standar Adipura.
Sumber: AntaraNews