Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM
Ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum atau yang mendatangkan massa.
Acara tersebut dihadiri Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD
Penjelasan Lengkap Polisi soal Protes Butet Kartaredjasa Ada Intimidasi di TIM
Polda Metro Jaya buka suara perihal larangan untuk berbicara terkait masalah politik hingga kampanye dalam pentas teater yang digagas Butet Kartaredjasa berjudul 'Musuh Bebuyutan' di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan izin acara tersebut berkaitan dengan kegiatan keramaian secara umum. Sehingga dasar izin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017.
"Ini kan keramaian umum,"
kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (6/12).
merdeka.com
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori kegiatan keramaian umum atau yang mendatangkan massa. Yaitu, kegiatan berupa keramaian, kegiatan yang merupakan tontotan umum, dan kegiatan berupa arak-arakan.
Sementara apabila kegiatan itu bermuatan politis dengan adanya unsur kampanye. Maka aturan yang mendasarinya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"(Kalau kampanye) itu PKPU. Ini keramaian umum biasa, maka seperti di Monas itu karena misinya kemanusian bukan keramaian untuk kampanye, keramaian umum biasa,"
kata Truno.
Dasar Polisi Mengamankan Acara
Sementara itu, Trunoyudo juga menjelaskan kalau kehadiran aparat disana dalam rangka proses pengamanan sebagaimana izin keramaian yang telah diajukan PT Kayan selaku penyelenggara.
"Tentunya mari kita sama-sama melihat suatu peristiwa dengan utuh sehingga penjelasan ini bisa dapat diterima oleh masyarakat. Sekaligus kita memberikan literasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).
Dijelaskan sesuai aturan PP Nomor 60 tahun 2017, tentang izin keramaian. PT Kayan pada 8 November 2023 telah menyampaikan surat permohonan izin proposal keramaian untuk acara yang digelar di TIM pada 1 dan 2 Desember 2023.
Berdasarkan surat itu, pada 13 November 2023 telah diterbitkan surat izin untuk kegiatan tersebut yang diterbitkan Polda Metro Jaya tembusan Polres Metro Jakarta Pusat. Sebagai dasar pengamanan oleh anggota memastikan acara teater berjalan lancar.
"Itu tadi terkait dengan aturan yang berlaku terhadap setiap kegiatan umum masyarakat, ada aturannya. Kemudian pasca terbit surat izin, tentunya ada kewajiban polri untuk melakukan pengamanan,"
terang Trunoyudo.
merdeka.com
Dugaan Isu Intimidasi
Sebelumnya, seniman Butet Kartaredjasa dan penulis naskah teater Agus Noor diduga mendapatkan intimidasi dari oknum polisi ketika menggelar pertunjukan bermuatan satir politik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat (1/12).
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, sejumlah petugas polisi mendatangi pelaksana teater sebelum pertunjukan berlangsung dan meminta penyelenggara menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik.
Surat tersebut akhirnya ditandatangani oleh Butet Kartaredjasa di atas materai, dimana dalam surat tersebut memuat komitmen penanggungjawab tidak kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan kegiatan politik lainnya.
"Bagi kami itu intimidasi," kata Agus memberikan keterangan, Senin (4/12)
Selain itu dalam unggahan yang dikutip lewat akun X, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim turut mengkritik soal dugaan intimidasi yang terjadi saat teater.
"Sore hari sebelum pertunjukan, sejumlah petugas Kepolisian Sektor Cikini tiba² datang & meminta penyelenggara membuat surat pernyataan yg isinya tidak menampilkan pertunjukan yg mengandung unsur politik. Selamat datang Orde Baru!" tulisnya lewat akun @chicohakim.