Pemuda Tewas Ditikam Teman saat Pesta Miras, Dipicu Menonton Video di Handphone
Herman menjelaskan kronologi berawal saat keduanya ikut dalam pesta miras di Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Enrekang mengamankan seorang pria inisial JO (37) usai menikam temannya RU (21) hingga meninggal dunia. Aksi penikaman terjadi saat keduanya ikut dalam pesta minuman keras (miras) di Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Enrekang, Inspektur Satu Herman mengatakan, pelaku menyerahkan diri usai menikam korban. Herman menjelaskan kronologi berawal saat keduanya ikut dalam pesta miras di Dusun Kendenan, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka.
"Awalnya pelaku dan korban duduk bersebelahan. Korban sedang menonton video di telepon genggamnya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).
Saat itu, pelaku penasaran video yang ditonton korban. Pelaku pun bertanya kepada korban soal video yang ditonton.
"Jawaban korban diduga menyinggung perasaan tersangka hingga terjadi cekcok. Cekcok mulut itu berlanjut menjadi perkelahian fisik," tuturnya.
Warga Sekitar Sempat Melerai
Warga sekitar sempat melerai keduanya. Namun, pelaku mengambil parang dna langsung menebas korban. "Korban meninggal akibat kehabisan darah usai mengalami luka pada pahanya akibat senjata tajam," tuturnya.
Usai kejadian, pelaku pun menyerahkan diri ke polisi. Polisi juga mengamankan sajam yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.