Kronologi Duel Maut Pelajar SMP di Cianjur Tewaskan 1 Orang, Ada 16 jadi Tersangka

Para tersangka yakni: AZ, AN, FD, RS, RA, BG, MN, SS, RA, RF, AF, RP, MH, PN, MF, MR

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Kronologi Duel Maut Pelajar SMP di Cianjur Tewaskan 1 Orang, Ada 16 jadi Tersangka
TKP duel pelajar di cianjur tewaskan 1 orang (merdeka)

Seorang remaja 14 tahun, Muhammad Ziad, tewas dalam duel antar pelajar tingkat menengah pertama di Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi pun telah menangkap sebanyak 16 orang pelaku dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyampaikan para pelaku itu antara lain adalah AZ, AN, FD, RS, RA, BG, MN, SS, RA, RF, AF, RP, MH, PN, MF, MR. Mereka berasal dari dua SMP berbeda, dan jelas semuanya masih di bawah umur.

Tono menjelaskan duel terjadi dua lawan dua antar pelajar MTS yang bergabung dengan pelajar MTS lainnya dengan pelajar SMPN terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 lalu. Akibatnya, satu orang pelajar MTS yakni Zaid meninggal dunia.

"AZ menonton dan mendorong temannya untuk maju berkelahi, AN membawa motor, FD merekam dan mem video kan, RS menonton, RA mem video kan dan membawa motor, BG berkelahi dan membawa motor, MN berkelahi dan mengajak untuk berkelahi dua lawan dua," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan tentang peran para pelaku, Jumat (25/7).

"SS memvideokan dan mengajak, RA menonton, RF menonton, AM menonton, RP menonton, MH berkelahi, PN menonton, MF menonton dan membawa motor," imbuh dia.

Lebih lanjut, Tono mengatakan dalam duel itu korban Zaid berduel dengan pelaku MN di pinggir jembatan yang membuatnya terjatuh ke sungai dengan ketinggian 15 meter. Korban lalu dievakuasi dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka-luka akibat perkelahian, namun meninggal saat perjalanan ke Rumah Sakit.

"Korban MZ langsung dibawa ke puskesmas tanggal 19 Juli dan dirujuk ke Rumah Sakit Pagelaran. Pada tanggal 22 Juli korban dibawa lagi ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Sindang Barang. Saat di perjalanan korban meninggal dunia," katanya.

TKP duel pelajar di cianjur tewaskan 1 orang
TKP duel pelajar di cianjur tewaskan 1 orang merdeka

Adapun motifnya, Tono menjelaskan bahwa kedua sekolah saling bermusuhan sejak lama.

"Kedua sekolah menganggap ini adalah musuh bebuyutan, selama ini sering terjadi cekcok. Menentukan sekolah mana yang paling jago," kata dia.

Akibat kejadian itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepada mereka, polisi menyangkakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Karena kaitannya ini dengan anak yang berhadapan dengan hukum tentunya dari tim penyidik juga kita sesuaikan prosesnya dengan tahapan-tahapan penyelidikan kemudian peradilan terkait anak dan tentunya hak-hak sebagai anak akan tetap kita berikan," kata dia.

"Namun proses hukum akan tetap kita laksanakan" pungkasnya.

Rekomendasi