Remaja inisial FAR (19), tewas dengan banyak luka di tubuhnya yang dilakukan oleh teman sendiri. Pelaku, AR (19), ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban berbalas pesan melalui WhatsApp, Kamis (5/2) malam. Tiba-tiba korban menulis kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung dan marah. Korban lantas menantang pelaku berkelahi. Namun dengan syarat hanya menggunakan tangan kosong.
Keduanya pun sepakat bertemu Jalan Perkim, Desa Pelangki Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menjelang tengah malam. Namun perjanjian itu dilanggar pelaku.
Pelaku menghubungi temannya untuk meminjam pedang dengan maksud berkelahi tetapi tidak dikabulkan. Pelaku kemudian menemui temannya yang lain untuk memintanya menemui korban dan mereka berangkat menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, pelaku diam-diam mengambil pisau di pinggang temannya dan ia sembunyikan di belakang. Aksinya dipergoki temannya dan diminta mengembalikan tetapi ditolak pelaku.
Advertisement
Tak lama kemudian, korban datang bersama temannya. Korban lantas memukul pelaku dengan tangan kosong. Pukulan itu membuat pelaku mencabut pisau dan langsung menikam temannya itu berkali-kali. Meski terluka parah, korban sempat mempertanyakan kenapa pelaku membawa pisau.
Setelah itu, korban terjatuh bersimbah darah. Pelaku kemudian melarikan diri bersama temannya.
Teman korban meminta bantuan warga untuk membawanya ke klinik. Sesampai di sana, dokter memastikan korban sudah meninggal dunia.
Beberapa jam kemudian, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya. Dia mengakui semua perbuatannya.
"Benar, tersangka sudah ditangkap beberapa jam usai kejadian," ungkap Kanitreskrim Polsek Muara Dua Ipda Muarifal, Sabtu (7/2).
Advertisement
Dari pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk di dada tembus paru, luka sayat di dada kanan, luka di kepala bagian belakang, dan luka di pipi kanan. Mayatnya sudah dibawa keluarga untuk dimakamkan.
"Motif pembunuhan karena dendam balasan WA yang dianggap tersangka tidak sopan. Mereka sepakat berkelahi tapi hanya menggunakan tangan kosong," kata Muarifal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan tersangka di kandang ayam.