Pemprov DKI Janji Tumpas Mafia Kios di Pasar-Pasar
Irfan menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi serta penertiban di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengatasi dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hasil temuan sementara menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan dalam penyewaan kios kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, setiap bentuk penyewaan kembali atau alih sewa kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Perumda Pasar Jaya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dalam pengelolaan pasar dan melindungi hak-hak pedagang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang telah ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.
"Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," ungkap Irfan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (19/10/2025). Ia juga menyampaikan bahwa dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bertindak di luar ketentuan tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari manajemen Perumda Pasar Jaya.
Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa tindakan para oknum tersebut jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi mereka berpotensi merugikan pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi serta penertiban di lapangan. Perumda Pasar Jaya juga sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyewaan kios ilegal ini.
"Perumda Pasar Jaya akan terus memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha, dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," jelasnya.
Seorang pedagang menguasai 15 kios di Pasar Barito
Selain Perumda Pasar Jaya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta juga mengungkap adanya praktik penyalahgunaan sewa kios di pasar. Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan bahwa mereka menemukan penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari total 158 kios yang ada, sebanyak 93 kios atau sekitar 58,9 persen hanya dikuasai oleh beberapa pedagang saja. Ratu menjelaskan bahwa di Pasar Barito, terdapat satu pedagang yang menguasai antara 10 hingga 15 kios, yang kemudian disewakan kembali kepada pedagang kecil lainnya.
“Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” ujarnya. Ratu menegaskan bahwa praktik seperti ini harus dihentikan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai kawasan yang lebih teratur dan adil bagi semua pedagang yang terlibat dalam perdagangan fauna.
Sentra baru dengan penyewaan gratis dan akses modal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peluang kepada para pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi dalam mengembangkan sentra baru. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai paket insentif, seperti pembebasan sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, serta pendampingan manajemen dan akses pembiayaan untuk pelaku usaha kecil.
"Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang," ucap Ratu. Dia berharap inisiatif ini dapat membuka lembaran baru dalam pengelolaan perdagangan fauna di Jakarta, sehingga menjadi lebih tertib, adil, dan memberikan kesempatan bagi pedagang kecil untuk berkembang.
Lokasi baru yang telah disiapkan juga dijamin lebih bersih, aman, dan nyaman untuk para pengunjung serta hewan peliharaan. "Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama," katanya.