Pemerintah Penajam Paser Utara Perkuat Muatan Lokal Bahasa Paser di Sekolah
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara serius melestarikan budaya lokal. Upaya ini dilakukan dengan mempertajam kurikulum muatan lokal Bahasa Paser di sekolah dasar dan menengah pertama, memastikan bahasa ibu tetap hidup di tengah generasi muda.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan adat dan budaya daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan mata pelajaran kurikulum muatan lokal Bahasa Dayak Paser di berbagai jenjang pendidikan. Fokus utama adalah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Upaya ini bukan tanpa dasar, melainkan didasari oleh kepedulian mendalam terhadap warisan leluhur yang harus dijaga. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru, menegaskan pentingnya inisiatif ini. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Minggu, 8 Februari, saat membahas implementasi peraturan daerah terkait perlindungan adat Paser.
Inisiatif pelestarian Bahasa Paser ini telah diatur dalam payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Perda ini secara spesifik mengatur tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Dengan demikian, upaya penguatan bahasa daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan terarah.
Penguatan Kurikulum dan Dukungan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak main-main dalam melestarikan budaya lokal. Penguatan mata pelajaran kurikulum muatan lokal Bahasa Dayak Paser di sekolah menjadi prioritas utama. Langkah ini sejalan dengan komitmen daerah untuk menjaga identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Kepala Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Singkerru, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten terus berupaya melakukan penguatan kurikulum. Hal ini dilakukan untuk memastikan Bahasa Dayak Paser tidak hanya diajarkan, tetapi juga dipahami secara mendalam oleh peserta didik. Komitmen ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memelihara adat budaya.
Dasar hukum untuk upaya pelestarian ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Perda tersebut secara khusus mengatur tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Keberadaan regulasi ini memberikan landasan yang kokoh bagi implementasi program-program pelestarian bahasa daerah.
Implementasi Pembelajaran Bahasa Paser di Sekolah
Bahasa Dayak Paser telah resmi masuk sebagai mata pelajaran kurikulum muatan lokal di jenjang SD dan SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2020. Implementasi ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkenalkan bahasa ibu kepada generasi muda. Pada tahun ini, mata pelajaran Bahasa Paser bahkan mulai masuk dalam sistem penilaian akademik.
Untuk mendukung proses pembelajaran, pemerintah kabupaten bersama tokoh adat setempat telah menerbitkan buku panduan mata pelajaran Bahasa Dayak Paser. Namun, buku panduan ini masih memerlukan penyempurnaan. Salah satu aspek penting yang harus ditambahkan adalah terjemahan Bahasa Indonesia untuk memudahkan pemahaman peserta didik.
Andi Singkerru menjelaskan bahwa buku panduan awal sebenarnya mencantumkan terjemahan Bahasa Indonesia. Namun, terjemahan tersebut dihilangkan saat proses penerbitan buku. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten akan melakukan kajian ulang dan mencetak ulang buku panduan tersebut. Tujuannya adalah untuk melengkapi buku dengan terjemahan Bahasa Indonesia, guna mempertajam mata pelajaran muatan lokal Bahasa Dayak Paser di sekolah.
Tantangan dan Pentingnya Pelestarian Bahasa Ibu
Meskipun upaya pelestarian Bahasa Paser terus digalakkan, tantangan tetap ada. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah dengan komposisi masyarakat yang beragam suku. Hal ini menyebabkan banyak peserta didik kesulitan dalam mempelajari Bahasa Dayak Paser karena bukan bahasa ibu mereka.
Andi Singkerru mengakui adanya kendala ini. Namun, ia menekankan bahwa memelihara kelestarian adat budaya dan mencegah kepunahan bahasa ibu adalah tugas pemerintah. Penyusunan buku ajar bahasa daerah Dayak Paser yang komprehensif menjadi krusial dalam mengatasi tantangan tersebut.
Pelestarian Bahasa Paser bukan hanya tentang menjaga warisan linguistik. Ini juga merupakan bagian integral dari upaya melestarikan identitas dan kearifan lokal masyarakat Paser. Dengan demikian, generasi mendatang dapat terus terhubung dengan akar budaya mereka.
Sumber: AntaraNews