Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara Kembali Terbakar
Pabrik smelter milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Urtara kembali terbakar pada Kamis (28/12). Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Pabrik smelter milik PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Urtara kembali terbakar pada Kamis (28/12). Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Komisaris Besar Djoko Wienarno mengatakan, kebakaran di pabrik smelter milik PT GNI terjadi pada pukul 17.20 Wita, Kamis (28/12).
"Api dapat dipadamkan lebih kurang pukul 18.00 Wita. Tidak ada korban jiwa," ucapnya.
Sementara Head of Corporate Communication PT GNI, Mellysa Tanoyo yang coba dikonfirmasi tak merespons panggilan telepon merdeka.com.
Diketahui, dalam setahun terakhir sudah dua kali terjadi kebakaran di PT GNI, Morowali Utara. Sebelumnya pada 22 Desember 2022, dua tungku smelter nomor 17 PT GNI meledak.
Insiden itu merenggut dua korban jiwa, yakni Nirwana Selle (20) dan I Made Defri Hari Jonathan. Nirwana yang juga seorang seleb TikTok, meninggal dunia dalam kabin crane yang dioperasikannya.
Tungku smelter PT SMI Morowali bukan meledak, tetapi melubernya tungku 1 smelter.
Baca SelengkapnyaPolisi meninjau ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan PT IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca SelengkapnyaTungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), meledak pada Minggu (24/12).
Baca SelengkapnyaAkibatnya 13 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia
Baca SelengkapnyaTungku smelter meledak tersebut diketahui milik PT ITSS.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencatat sudah 18 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaOperasional PT ITSS disetop sementara buntut peristiwa yang menewaskan 18 orang tersebut
Baca SelengkapnyaTungku Smelter Nikel PT ITSS terbakar pada Minggu (24/12) pagi.
Baca SelengkapnyaIda menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Baca Selengkapnya