Mulai 3 November 2025, Tarif Tiket Pendakian Gunung Rinjani Naik! Berapa Kenaikannya?
Balai TNGR NTB resmi menaikkan tarif tiket pendakian Gunung Rinjani mulai 3 November 2025. Kenaikan tarif tiket Gunung Rinjani ini berlaku untuk semua jalur, simak rincian lengkapnya!
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengumumkan kenaikan tarif tiket jalur pendakian menuju Gunung Rinjani. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 3 November 2025. Perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Penyesuaian harga tiket ini akan berlaku untuk semua jalur pendakian resmi yang ada di Rinjani. Namun, bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal 3 November 2025, tarif lama masih tetap berlaku.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian penting yang perlu diperhatikan oleh para pendaki. Jika terdapat kelebihan hari pendakian dari jadwal yang telah dipesan, maka hari-hari tambahan tersebut akan dikenakan tarif baru. Oleh karena itu, penting bagi calon pendaki untuk memahami perubahan tarif ini sebelum merencanakan perjalanan mereka.
Dasar Hukum dan Tujuan Kenaikan Tarif Tiket Gunung Rinjani
Kenaikan tarif tiket pendakian Gunung Rinjani ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi Balai TNGR untuk melakukan penyesuaian harga tiket masuk bagi pengunjung wisata alam. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan fasilitas di kawasan konservasi.
Yarman menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan berkelanjutan. Dana yang terkumpul dari penyesuaian tarif ini diharapkan dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pemeliharaan jalur, serta program-program konservasi. Dengan demikian, pengalaman pendakian di Gunung Rinjani dapat menjadi lebih baik dan aman bagi semua pengunjung.
Pemberlakuan tarif baru ini akan efektif mulai Senin, 3 November 2025. Namun, Balai TNGR memberikan kelonggaran bagi pendaki yang sudah melakukan pemesanan tiket sebelum tanggal tersebut, di mana tarif lama tetap berlaku. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan terhadap rencana perjalanan yang telah dibuat oleh para pendaki.
Rincian Tarif Baru Tiket Gunung Rinjani Berdasarkan Jalur dan Kategori
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani telah merinci perubahan kelas dan tarif tiket untuk beberapa jalur pendakian yang ada. Kenaikan tarif tiket Gunung Rinjani ini bervariasi tergantung pada jalur, status kewarganegaraan, dan jenis hari (kerja atau libur). Hal ini untuk memastikan keadilan dan relevansi harga dengan fasilitas yang disediakan.
Untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean, yang termasuk dalam kelas 2 dan kelas 1, tarif baru adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Asing (WNA): Rp200.000 (Kelas 2) dan Rp250.000 (Kelas 1).
- Warga Negara Indonesia (WNI) hari kerja: Rp20.000 (Kelas 2) dan Rp50.000 (Kelas 1).
- WNI hari libur: Rp30.000 (Kelas 2) dan Rp75.000 (Kelas 1).
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 (Kelas 2) dan Rp25.000 (Kelas 1).
Sementara itu, untuk jalur Aikberik, Tetebatu, dan Timbanuh, yang termasuk dalam kelas 3 dan kelas 2, tarif tiket yang berlaku adalah:
- WNA: Rp150.000 (Kelas 3) dan Rp200.000 (Kelas 2).
- WNI hari kerja: Rp10.000 (Kelas 3) dan Rp20.000 (Kelas 2).
- WNI hari libur: Rp15.000 (Kelas 3) dan Rp30.000 (Kelas 2).
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 (Kelas 3) dan Rp10.000 (Kelas 2).
Gunung Rinjani memiliki enam jalur resmi pendakian, yaitu Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu, dan Sembalun. Setiap jalur menawarkan keunikan, daya tarik, serta tingkat kesulitan yang berbeda-beda, memberikan pilihan bagi berbagai jenis pendaki.
Imbauan Konservasi dan Kebersihan Lingkungan di Rinjani
Selain penyesuaian tarif, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani juga terus mengimbau seluruh masyarakat dan para pendaki untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di kawasan Gunung Rinjani. Lingkungan yang bersih dan lestari adalah tanggung jawab bersama untuk keberlanjutan ekosistem.
Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, secara khusus menyampaikan, “Mari tetap cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan.” Imbauan ini menekankan pentingnya peran aktif setiap individu dalam melestarikan keindahan alam Rinjani.
Upaya konservasi tidak hanya terbatas pada pengelolaan oleh pihak berwenang, tetapi juga partisipasi aktif dari pengunjung. Dengan menjaga kebersihan, para pendaki turut berkontribusi pada pelestarian habitat flora dan fauna serta keindahan alam Gunung Rinjani untuk generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews