MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
sidang mkmk![MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/7/1699358698509-z0a01.jpeg)
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
![<br>MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/7/1699358498662-fw3hw.png)
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak dapat mempengaruhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang bersidang, termasuk Ketua MK perihal uji materiil batas usia capres-cawapres.
![MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/7/1699358552353-vd8u1.png)
- Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
- Putusan MKMK: Anwar Usman 'Paman Gibran' Dicopot dari Posisi Ketua MK!
- Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
- FOTO CERITA: Semangat Anak Kembar Siam Asal Garut, Bercita-cita Jadi Dokter
![MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2023/11/7/1699358577608-lswiv.png)
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
![MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/7/1699358600782-icmx1.png)
Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman, yang menyatakan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres semestinya dianulir oleh MKMK lantaran hakim konstitusinya terbentur pelanggaran etik.
"Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusti," jelas dia.
merdeka.com
Selain itu, Jimly mengatakan pihaknya tidak menemukan cukup bukti bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres-cawapres yang akhirnya dikabulkan MK.
![MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/tempImage/2023/11/7/1699358646830-vaffv.png)
Namun begitu, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
"Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5," Jimly menandaskan.