Menteri Wihaji Terbitkan Surat Edaran "Gerakan Ayah Mengambil Rapor" ke Sekolah
Pemerintah mengimbau seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk mengambil rapor ke sekolah.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, mengimbau seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester.
Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor: 14 Tahun 2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke Sekolah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2025.
Menurut SE tersebut, anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Unggah Foto ke Instagram
Adapun pelaksanaan gerakan ini dimulai pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing. SE tersebut juga menetapkan, bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor, demi menyukseskan GEMAR.
Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram (@kemendukbangga_bkkbn, dithanrembkkbn dan/atau @gatikemendukbangga.
Ditujukan kepada Pemprov, Pemkab, Pemkot
SE ini ditujukan kepada Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.
Dengan penegasan agar mereka melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta kanwil dan dinas terkait. Termasuk mengoptimalkan pemanfaatan media elektronik, media cetak, serta berbagai kanal komunikasi lainnya, penyuluh KB (PKB/PLKB), Tim.Pendamping Keluarga (TPK), dan kader Poktan.