Sorot
{{caption}}
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Eks Gubernur BI-Ekonom

{{caption}}
Belajar dari Krisis 2008, Pemerintah Siapkan Antisipasi Hadapi Gejolak Global

{{caption}}
Jang Dong Ju Minta Maaf dan Jelaskan soal Video Melukai Diri Sendiri, Lalu Tutup Akun

{{caption}}
Hasil Dewa United vs Bali United: Serdadu Tridatu Pupus Harapan Banten Warriors

{{caption}}
Mati Lampu Serentak, Sumatra Blackout

{{caption}}
Cerita Lansia di Jepara Jalani Hidup di Rumah 3x5 Meter Bersama 8 Anak

Topik Terkait
{{caption}}
Komnas HAM: Mary Jane Terindikasi Kuat sebagai Korban TPPO

Komnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

{{caption}}
FOTO: Momen Haru Mary Jane Veloso Disambut Peluk Hangat Keluarga Saat Tiba di Filipina

Mary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.

{{caption}}
Perjalanan Kasus Mary Jane, Divonis Mati Terkait Narkoba hingga Dipulangkan ke Filipina

Mary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

{{caption}}
FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna

Ekspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina

{{caption}}
Mary Jane Hendak Terbang ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia

Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.

{{caption}}
VIDEO: Alasan Pemerintah Gembong Narkoba Bali Nine & Mary Jane Dipulangkan ke Negara Asal

Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa proses pemulangan Mary Jane dan gambong narkoba Bali Nine ke negara masing-masing.

{{caption}}
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember Dini Hari

Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.

{{caption}}
Pemerintah Klaim Pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta Sesuai SOP dan HAM

Mary Jane dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.

{{caption}}
Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta, Mary Jane Bawa Lukisan

Lukisan menggambarkan perjalanan Mary Jane dari awal sampai proses pemulangan ke Filipina.

{{caption}}
Persiapan Pulang ke Filipina, Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Perempuan Jakarta

Mary Jane berstatus pidana mati karena kasus narkoba.

{{caption}}
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

{{caption}}
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

{{caption}}
Bongbong Marcos Ungkap Mary Jane Bisa Dipindah Berkat Persahabatan Erat Filipina-Indonesia

Presiden Marcos juga menyampaikan terima kasih kepada Indonesia.

{{caption}}
Ditahan 14 Tahun, Mary Jane Tidak Pernah Buat Ulah hingga Fasih Berbahasa indonesia

Mary Jane Veloso menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta sejak 2010 lalu.

{{caption}}
FOTO: Senyum Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Saat Tinggalkan Lapas di Yogyakarta

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

{{caption}}
Dipulangkan ke Filipina, Status Hukuman Mary Jane Bakal Diubah dari Pidana Mati Jadi Seumur Hidup

Keringanan itu berupa hukuman seumur hidup diberikan kepada Mary Jane dari sebelumnya pidana mati setelah dipulangkan ke Filipinan.

{{caption}}
FOTO: Indonesia dan Filipina Resmi Sepakati Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba itu ke Filipina.

{{caption}}
Filipina Setuju Draf Perjanjian, Terpidana Mati Mary Jane Veloso Segera Dipulangkan

Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina

{{caption}}
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman