FOTO: Senyum Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Saat Tinggalkan Lapas di Yogyakarta

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Senyum Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Saat Tinggalkan Lapas di Yogyakarta
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso melambaikan tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, pada 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN (© 2024 Liputan6.com)

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta. Dia dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

Dalam foto yang diperoleh AFP pada Minggu (15/12/2024), Mary Jane terlihat tersenyum dan melambaikan tangannya kepada awak media ketika meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah koper yang dibawanya berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin.

Setelah belasan tahun mendekam di dalam penjara Yogyakarta, Mary Jane segera dipulangkan ke Filipina. Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.

Potret Mary Jane Saat Dipulangkan ke Filipina, Senyum dan Tangis Silih Berganti karena Terharu
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP) © 2024 Liputan6.com

Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso melambaikan tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, pada 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN/AFP)

Potret Mary Jane Saat Dipulangkan ke Filipina, Senyum dan Tangis Silih Berganti karena Terharu
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP) © 2024 Liputan6.com

Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (DEVI RAHMAN/AFP)

Mary Jane Dipulangkan, Presiden Filipina: Terima Kasih Pemerintah Indonesia
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (Dok. AFP) © 2024 Liputan6.com

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)

Mary Jane Dipulangkan, Presiden Filipina: Terima Kasih Pemerintah Indonesia
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. (Dok. AFP) © 2024 Liputan6.com

Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih dan Mengaku Cinta Indonesia
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri © 2024 Liputan6.com

Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. (DEVI RAHMAN/AFP)

Rekomendasi