FOTO: Indonesia dan Filipina Resmi Sepakati Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan terpidana mati kasus narkoba itu ke Filipina.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Indonesia dan Filipina Resmi Sepakati Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez usai penandatanganan (© 2024 Liputan6.com)

Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement terkait pemulangan terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinasi bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez, pada Jumat (6/12/2024).

Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut Mary Jane akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015.

Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan nanti maka pembinaan terhadap Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih dan Mengaku Cinta Indonesia
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri © 2024 Liputan6.com
Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement pada 6 Desember 2024 untuk memulangkan Mary Jane Veloso. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Potret Mary Jane Saat Dipulangkan ke Filipina, Senyum dan Tangis Silih Berganti karena Terharu
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP) © 2024 Liputan6.com
Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Menurut rencana, kedua negara bersepakat, dalam waktu dekat, untuk memulangkan terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Pemulangan terpidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso disepakati melalui penandatanganan practical agreement antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan pemerintah Filipina yang akan bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane Veloso. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2024 Liputan6.com
Rekomendasi