Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). (merdeka.com/arie basuki)
ADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). Mary Jane dikeluarkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta dan akan dipulangkan ke negara asal, Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari nanti. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basukiTerpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024). merdeka.com/arie basuki
Mary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah mendekam selama hampir 15 tahun di penjara Indonesia karena kasus penyelundupan narkoba.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah membuat draft practical agreement dan diajukan ke pemerintah Filipina dan telah disetujui pemerintah Filipina
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Workshop pengenalan gelung Nusantara digelar untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap warisan budaya sekaligus mendorong pelestariannya di era modern.
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman enam hingga 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor
Ia menekankan pentingnya kondisi fisik yang baik agar jemaah dapat melaksanakan puncak ibadah haji di Makkah yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.
Sebelumnya, warga harus menempuh jarak hingga 7 kilometer dengan waktu sekitar 30 menit, meski sebenarnya jarak yang dibutuhkan hanya 3 hingga 5 menit.