Luncurkan Petani Adhyaksa, Kejati Lampung Target Panen 28 Ribu Ton Gabah
Pendampingan diberikan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan lahan hingga proses pembelian gabah oleh pihak terkait.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendampingi lebih dari 7.500 petani padi di Desa Telogorejo, Lampung Timur untuk mendorong tercapainya kemandirian pangan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Melalui program tersebut, produksi gabah ditargetkan bisa mencapai 28 ribu ton pada musim panen raya.
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menerangkan pendampingan diberikan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan lahan hingga proses pembelian gabah oleh pihak terkait. Program yang dinamai Mitra Petani Adhyaksa ini resmi bergulir pada Kamis (7/8/2025).
Dengan bimbingan kejaksaan, belasan kelompok tani yang tergabung dalam 15 gapoktan berhasil mengelola lahan seluas 4.100 hektare.
"Program Petani Mitra Adhyaksa adalah kejaksaan memberikan pendampingan-pendampingan, baik pendampingan hukum, permodalan, mendapatkan pupuk, alat tani, sampai pencegahan gagal panen dan berbagai hal lainnya," ujar Danang saat menghadiri panen raya di Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Danang menekankan bahwa Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur siap bersinergi dengan seluruh unsur Forkompimda dan instansi terkait agar ketahanan pangan di wilayah tersebut bisa terwujud sesuai visi Presiden Prabowo dan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Lampung salah satu unggulannya di sektor pertanian dan merupakan salah satu lumbung padi di Indonesia. Untuk itu kejaksaan turut hadir, tidak hanya menyaksikan tapi turun langsung untuk memastikan semua proses bisnis, dari mulai sampai hilir, dari penyiapan lahan sampai nanti penyerapan gabahnya tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan berlaku," jelas Danang.
Ia optimistis pendampingan intensif akan membantu petani terhindar dari praktik rentenir, tengkulak, serta manipulasi harga.
"Kita akan ikuti satu demi satu proses tersebut. Distribusi pupuk kita juga cermati jangan sampai ada penyelewengan, benih, alat mesin tadi dan lain sebagainya. Kita akan ikut terus mengawasi bersama-sama dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Danang juga memaparkan delapan poin utama dalam Asta Karya Program Kerja Mitra Petani Adhyaksa. Poin pertama meliputi edukasi hukum, pengurusan sertifikasi lahan, dan perlindungan petani dari praktik lintah darat. Poin berikutnya fokus pada pendampingan akses pembiayaan melalui KUR di bank pemerintah serta pinjaman koperasi merah putih.
Selain itu, kejaksaan mendampingi upaya pencegahan pungli, pengawasan proyek swakelola pertanian, hingga peningkatan sistem irigasi. Ada pula pendampingan pengadaan alat mesin pertanian, distribusi pupuk subsidi, mitigasi gagal panen, penyediaan pestisida, hingga pengawasan penyerapan hasil panen.
Menanggapi persoalan kelangkaan pupuk yang sering terjadi jelang musim tanam, Danang memastikan seluruh prosedur distribusi akan diawasi ketat. Menurutnya, PT Pupuk Indonesia sebagai produsen memiliki mekanisme baku untuk memastikan ketersediaan dari hulu.
"Untuk itu kita harus memastikan bahwa semua rangkaian-rangkaian itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuannya, jumlahnya, waktunya dan lainnya. Kalau ada hambatan, di mana hambatannya? Kita terjun langsung. Adakah penyelewengan, ada rekayasa dan lain sebagainya," tegas Danang.
"Kejaksaan dan pemerintah daerah akan turun untuk itu," imbuhnya, memastikan penindakan tegas jika ada oknum yang bermain dalam distribusi pupuk.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, juga menyampaikan apresiasi atas peran kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan di daerahnya.
"Atas nama pemerintah daerah, kami ikut senang dan bangga karena Pemda tak bisa menyelesaikan sendirian (ketahanan pangan), perlu kolaborasi," ucap Ela.