Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?
Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
bullying anak![Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/3/11/1710149743181-pk7ua.jpeg)
Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus
![Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/11/1710149757363-kwna3.jpeg)
Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?
Kekerasan antar pelajar belakangan marak terjadi. Bahkan mereka tak lagi sungkan melakukannya di lingkungan pendidikan seperti sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
"Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
![Kekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/11/1710149772339-fkjyw.jpeg)
Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus, yang 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan.
Kemudian terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, yang 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai seragam sekolah.
"Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," kata Aris.
- Tuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian
- Cegah Banyak Anak Tak Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp199,95 Miliar
- Data KPAI: Ada 262 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, Mayoritas Pelaku Ibu Kandung
- Detik-Detik Pertemuan Kembali Ibu dan Anaknya yang Diculik Tahun 90-an, Begini Kisahnya
- Hasil Olah TKP Kebakaran Ruko di Mampang: Tidak Ada Pintu Darurat, Api Berasal dari Basement
- Kemenag: 80% Jemaah Haji Reguler Sudah Diberangkatkan
Menurut dia, satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
"Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," kata Aris Adi Leksono.