![Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/24/1716521830191-oyvj7.jpeg)
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Dia juga ditanya soal sepeda motor yang dipakai Pegi.
Dia juga ditanya soal sepeda motor yang dipakai Pegi.
Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berinisial A (30) dalam kasus Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina yang meninggal secara tragis di Cirebon pada 2016 lalu.
A diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda Jawa Barat pada Rabu (22/5) malam di Polsek Cikarang. Pemeriksaan berlangsung sejak sekira pukul 23.30 WIB selama sekitar empat jam.
"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di polsek, (yang meriksa) itu dari Polda Jabar, tim penyidik, dapat info dari sana katanya mau melaksanakan pemeriksaan minta di-backup ya kita laksanakan, kebetulan alamatnya saksi ada di Karangasih," kata Kapolsek Cikarang Kompol Samsono, Jumat (24/5).
"Kalau materi kita tidak tahu, karena itu urusannya Polda Jabar, yang penting kita membantu mempermudah, menyediakan tempat, mengarahkan ke tempat kediamannya (saksi), itu saja," katanya.
Sementara A mengatakan, saat diperiksa sebagai saksi oleh Polda Jawa Barat, dia diberi pertanyaan seputar penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Dia juga ditanya soal sepeda motor yang dipakai Pegi.
"(Diperiksa polisi sebagai saksi sejak) 2016, yang terakhir berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkap, menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya, terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink," katanya.
Kasus kematian Eky dan Vina kembali mencuat setelah sekitar delapan tahun berlalu. Beberapa hari lalu, polisi menangkap Pegi yang sempat menjadi DPO. Sementara dua orang lainnya yang belum tertangkap yakni Dani dan Andi.
Pada kasus ini ada 8 orang yang sudah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Lalu, Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, karena saat kejadian 2016 masih di bawah umur.
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSampai jelang siang ini, Pegi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaNiko Kili Kili menjadi pengacara Pegi usai diminta ibunya agar membantu sang anak yang diyakini tak bersalah.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca Selengkapnya