Kasus Meninggalnya Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Nyatakan Tak Temukan Tindak Pidana
Polisi menyatakan menemukan unsur pidana dalam kematian Lula Lahfah di Apartemen Essence, Jakarta Selatan, setelah serangkaian penyelidikan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Lula Lahfah (26).
Selebgram ini ditemukan meninggal dunia di unit Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, serta permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan 15 orang saksi.
“Saya selaku Ketua Tim Penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (30/1).
Berdasarkan hasil itu, penyidik sudah dapat menyimpulkan bahwa kematian Lula Lahfah tidak berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Penyelidikan Resmi Dihentikan
Maka, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan atas kasus penemuan jenazah tersebut.
“Kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar Iskandarsyah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun spekulasi atau polemik yang dapat berdampak pada kondisi psikologis keluarga korban.
“Kita hormati keluarga korban, kita doakan. Jangan menimbulkan polemik-polemik yang akhirnya menimbulkan tekanan dan perdebatan di masyarakat,” ucapnya.