Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa (31/10)

Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta pelapor Denny Indrayana membuktikan dulu dugaan pelanggaran etik dari hakim MK ke sidang MKMK.

"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,"
kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

merdeka.com

MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa (31/10), Dia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.<br>

MKMK bakal memulai persidangan pada Selasa (31/10), Dia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli, silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,"

ujar Jimly.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang klarifikasi dan pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan. MKMK pun memanggil salah satu pelapor, yaitu Denny Indrayana untuk memberikan bukti terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang ia layangkan.

"Selasa langsung sidang yang pertama kasus Prof. Denny. Beliau tadi kan janji mau datang,"
kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

merdeka.com

Adapun Denny Indrayana meminta MKMK untuk memutus dugaan pelanggaran etik ini sebelum 8 November 2023. Sebab, batas perbaikan nama pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tanggal 8 November 2023. Maka dari itu, bakal capres dan cawapres dapat melakukan perbaikan nama sampai waktu yang ditentukan itu.

Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

"Kalau kita berhitung hari kerja sampai 8 November, hanya ada 10 hari kerja. Saya tidak tahu apakah hal ini akan menjadi pertimbangan," kata Denny saat rapat bersama MKMK.

"Concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024 dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November yang 10 hari kerja dari sekarang," sambungnya.

Mendengar hal itu, Jimly pun megabulkan agar sidang dengan Denny dilaksanakan lebih cepat. Jimly pun meminta Denny untuk datang ke Jakarta dengan segera.

"Kalau begitu bisa saja didahulukan. Siap enggak Anda datang ke Jakarta ini, cepat besok berangkat," ujar Jimly.

"Kami siap, yang mulia, untuk membuktikan dan menyelamatkan," jawab Denny.

"Siap ke Jakarta ya? Cari tiket. Ini soal serius. Kalau dengan Zoom gini terbatas, nanti you tunjuk-tunjuk tangan mau klarifikasi nggakkedengeran," tandas Jimly.

Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Mahfud Yakin Jimly Asshiddiqie Cs Kredibel Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.

Baca Selengkapnya
Jimly Bicara Peluang Pemakzulan Presiden Usai Putusan MKMK
Jimly Bicara Peluang Pemakzulan Presiden Usai Putusan MKMK

Jimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK
Jimly Asshiddiqie Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua Majelis Kehormatan MK

Jimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali
Jimly Ashiddiqqie Ungkap Masalah Hakim MK: Ternyata Banyak Sekali

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
FOTO: Detik-Detik Ketua MKMK Jimly Asshiddique Putuskan Sembilan Hakim MK Melanggar Kode Etik Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Hakim MKMK memutuskan pada 9 Hakim MK Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie Singgung Pencopotan Aswanto di Sidang MKMK: Tak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Direcall
Jimly Asshiddiqie Singgung Pencopotan Aswanto di Sidang MKMK: Tak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Direcall

Jimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya