Fantastis! 75 Persen Berkas PPPK Paruh Waktu Lumajang Disetujui BKN, Ini Rinciannya
Pemkab Lumajang mengumumkan 75 persen berkas usulan PPPK Paruh Waktu telah disetujui BKN per 6 Oktober 2025. Proses verifikasi terus berjalan, memberikan kepastian bagi calon aparatur.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengumumkan kabar baik terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 75 persen berkas usulan di kabupaten tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, pada Selasa (7/10).
Data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB menunjukkan bahwa dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 berkas telah lolos verifikasi teknis. Progres signifikan ini menandai komitmen Pemkab Lumajang dalam mempercepat penetapan nomor induk PPPK. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para calon aparatur di daerah.
Persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN menjadi langkah krusial dalam tahapan seleksi PPPK paruh waktu ini. Sementara itu, sebagian berkas lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Pemkab Lumajang memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Progres Penetapan PPPK Paruh Waktu di Lumajang
Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, merinci bahwa dari 4.240 usulan PPPK paruh waktu, 3.180 di antaranya sudah menerima persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN. Angka ini mencerminkan progres yang sangat positif dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Sisa berkas lainnya masih dalam penanganan.
Rincian data menunjukkan bahwa 950 berkas masih dalam proses verifikasi oleh BKN. Selain itu, terdapat 4 berkas yang sedang dalam tahap input, dan 107 berkas tercatat berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS). Proses ini memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan setiap data akurat.
"Berdasarkan data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen," kata Ari Murcono. Pernyataan ini menegaskan kecepatan dan efisiensi Pemkab Lumajang dalam mengawal proses penting ini.
Pencapaian 75 persen persetujuan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi ribuan calon PPPK paruh waktu di Lumajang. Ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara BKD Lumajang dan BKN dalam menyelesaikan tahapan seleksi.
Memahami Status Berkas Tidak Sesuai (BTS) dalam Seleksi PPPK
Dari 107 berkas yang berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS), 28 di antaranya teridentifikasi memiliki perbedaan data. Perbedaan ini umumnya terjadi antara input sistem SSCASN dan dokumen ijazah, seperti selisih nama atau tanggal lahir. Hal ini memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
Ari Murcono menjelaskan bahwa status BTS yang muncul di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) BKN tidak berarti peserta gagal. Sebaliknya, ini adalah bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur. MOLA adalah sistem notifikasi resmi BKN untuk memantau layanan ASN.
"Status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh Admin BKD, bukan oleh peserta," tegas Ari. Ini menunjukkan bahwa peserta tidak perlu khawatir berlebihan.
BKD Lumajang akan menghubungi langsung setiap peserta yang berkasnya memerlukan perbaikan. Apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir. Ini menjamin proses perbaikan berjalan terpusat dan terorganisir.
Komitmen Transparansi dan Keadilan Pemkab Lumajang
BKD bersama BKN terus bekerja keras memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. "Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan," ujar Ari Murcono. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam seluruh proses seleksi PPPK paruh waktu.
Pemkab Lumajang mengimbau seluruh calon PPPK paruh waktu untuk memantau informasi hanya melalui kanal resmi. Akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya adalah sumber informasi valid yang harus diacu. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Langkah cepat BKD Lumajang adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan. Ini juga memastikan setiap calon aparatur memperoleh kepastian status tanpa keraguan. Pemerintah daerah menjamin tidak ada peserta yang dirugikan.
“Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN," pungkas Ari. Melalui proses transparan dan berbasis data, Pemkab Lumajang terus menunjukkan komitmen reformasi birokrasi yang humanis, inklusif, dan memberikan kepastian karier.
Sumber: AntaraNews