Fakta Unik: Masa Tugas PPPK Rejang Lebong Dimulai 1 Oktober 2025, Ratusan Nama Masih Terganjal Verifikasi

Masa tugas PPPK Rejang Lebong tahun anggaran 2024 ditetapkan mulai 1 Oktober 2025. Namun, ratusan calon masih menghadapi kendala verifikasi, memicu pertanyaan kapan pelantikan serentak akan terlaksana.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Masa Tugas PPPK Rejang Lebong Dimulai 1 Oktober 2025, Ratusan Nama Masih Terganjal Verifikasi
Masa tugas PPPK Rejang Lebong tahun anggaran 2024 ditetapkan mulai 1 Oktober 2025. Namun, ratusan calon masih menghadapi kendala verifikasi, memicu pertanyaan kapan pelantikan serentak akan terlaksana. (AntaraNews)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa masa tugas calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 yang telah lulus seleksi namun belum dilantik akan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Keputusan ini menjadi sorotan utama bagi para calon abdi negara di wilayah tersebut.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menjelaskan bahwa dari total 1.143 calon PPPK tahap I yang lulus seleksi, hanya 923 orang yang berkasnya dinyatakan tidak bermasalah dan siap untuk dilantik. Sementara itu, 217 calon lainnya masih menghadapi berbagai permasalahan administrasi dan verifikasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapan seluruh calon PPPK dapat resmi bertugas, mengingat adanya perbedaan status antara mereka yang berkasnya sudah lengkap dengan yang masih bermasalah. Proses verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan kelayakan setiap calon sebelum resmi diangkat.

Verifikasi Berkas Calon PPPK Tahap I: 923 Siap Dilantik, 217 Terganjal Masalah

Dari total 1.143 calon PPPK tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi tahap I, BKPSDM Rejang Lebong telah melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa 923 orang dinyatakan tidak bermasalah dan telah melalui uji publik, sehingga siap untuk proses pelantikan.

Erwan Zuganda menyatakan, "Untuk yang 923 orang ini sudah dilakukan uji publik dan siap dilakukan pelantikan, di mana TMT-nya mulai 1 Oktober 2025." SK pelantikan untuk kelompok ini juga telah diterbitkan, dan mereka hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan serentak.

Namun, sebanyak 217 calon PPPK lainnya masih menghadapi berbagai kendala. Permasalahan ini membuat mereka belum dapat diproses lebih lanjut dan masih menunggu hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk penyelesaian. Selain itu, dua orang calon mengundurkan diri dan satu orang telah meninggal dunia.

Progres PPPK Tahap II dan Pelantikan Serentak

Selain calon PPPK tahap I, Kabupaten Rejang Lebong juga memiliki 220 calon PPPK dari tahun anggaran 2024 yang lulus seleksi tahap II. Kelompok ini saat ini masih dalam tahap menunggu penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK-PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah NIK-PPPK diterbitkan dan verifikasi berkas tahap II selesai serta dinyatakan tidak ada masalah, BKPSDM Rejang Lebong akan segera mengusulkan penerbitan SK pelantikan. Erwan Zuganda menambahkan bahwa pelantikan calon PPPK tahap I dan II di daerah tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara serentak.

Keputusan pelantikan serentak ini diambil mengingat proses seleksi tahap II telah berlangsung pada Mei 2025, dan diharapkan semua persyaratan dapat terpenuhi dalam waktu yang bersamaan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan keseragaman dalam proses pengangkatan.

Daftar Masalah yang Menghambat Pelantikan Calon PPPK

Sebelumnya, pada tanggal 22-23 September 2025, BKPSDM Rejang Lebong telah mengumumkan nama-nama calon PPPK yang tidak bermasalah, yaitu sebanyak 923 orang. Namun, 217 nama lainnya tidak diumumkan karena adanya sejumlah permasalahan yang ditemukan selama proses verifikasi.

Permasalahan yang menghambat pelantikan calon PPPK ini sangat beragam. Calon yang tidak diumumkan memiliki catatan seperti temuan dari auditor, adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, ketidaksesuaian data riwayat dalam DAPODIK, atau terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) setelah dilakukan pengecekan data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Kendala-kendala ini memerlukan penanganan khusus sebelum status mereka dapat dipastikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi