DPR Targetkan Pemulihan Pascabencana Sumatera Rampung Sebelum Ramadhan 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad menargetkan roda pemerintahan di daerah terdampak bencana di Sumatera dapat normal sebelum Ramadhan 2026 melalui percepatan Pemulihan Pascabencana oleh Satgas gabungan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad menargetkan roda pemerintahan di daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera, termasuk Provinsi Aceh, dapat berjalan normal sebelum Ramadhan 2026. Target ambisius ini menjadi fokus utama dalam upaya Pemulihan Pascabencana skala nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah di Banda Aceh pada Sabtu (10/1). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Dasco menegaskan bahwa seluruh daerah yang terdampak sudah tersentuh secara bertahap dan diharapkan dapat tertanggulangi secara maksimal sebelum Lebaran. Percepatan ini krusial untuk mengembalikan stabilitas dan fungsi pemerintahan di wilayah terdampak.
Target Waktu dan Prioritas Pemulihan Pascabencana
Satgas Pemulihan Pascabencana DPR bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah menetapkan target ambisius untuk mengembalikan kondisi normal di seluruh daerah terdampak sebelum puasa Ramadhan 2026. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan parlemen dalam penanganan bencana.
Dalam rapat koordinasi di Banda Aceh, Dasco menekankan pentingnya percepatan penanganan bencana di Sumatera. Ia meminta Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah, yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, untuk melakukan penanganan skala nasional dengan berbagai langkah percepatan.
“Saya akan persilakan mulai saat ini kepada Pak Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera kemudian untuk memimpin sampai dengan selesainya bencana di Sumatera,” kata Dasco. Fungsi Satgas DPR sendiri akan berfokus pada bidang anggaran, regulasi, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh lembaga serta kementerian terkait agar program Pemulihan Pascabencana berjalan maksimal.
Peran dan Struktur Satgas Penanganan Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa tugas utama satgas yang dipimpinnya adalah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap dampak bencana yang meluas.
Tim pengarah satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Anggotanya meliputi seluruh menteri koordinator di Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Mendagri didampingi oleh empat wakil dalam tim pelaksana. Mereka adalah Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani. Tito menyebutnya sebagai “mesin besar yang harus bergabung” untuk efektivitas Pemulihan Pascabencana.
Keputusan presiden (kepres) terkait pembentukan satgas ini telah ditetapkan pada 8 Januari 2026. Sejak itu, satgas telah mengadakan setidaknya dua kali rapat untuk mendiskusikan langkah ke depan dan memetakan kondisi wilayah terdampak bencana.
Strategi Pemetaan dan Penanganan Wilayah Terdampak
Satgas telah mengembangkan strategi pemetaan wilayah terdampak bencana menjadi tiga kategori utama. Kategori tersebut meliputi wilayah yang “belum normal”, “mendekati normal”, dan “sudah normal”. Pendekatan ini memungkinkan penanganan yang lebih terarah dan efisien.
Menurut Tito, setiap kategori wilayah membutuhkan pendekatan strategi pemulihan yang berbeda dan disesuaikan. Hal ini memastikan bahwa sumber daya dan upaya difokuskan pada area yang paling membutuhkan, mempercepat proses Pemulihan Pascabencana secara keseluruhan.
Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI akan menjalankan fungsinya di bidang anggaran, regulasi, pengawasan, dan koordinasi. Kolaborasi erat dengan Satgas Pemerintah serta seluruh lembaga dan kementerian diharapkan dapat memastikan berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan maksimal.
Sumber: AntaraNews