DPR Desak Pemerintah Lanjutkan Pemblokiran Judi Online Meski Transaksi Menurun
Anggota DPR RI mendesak pemerintah terus memperkuat upaya Pemblokiran Judi Online dan penegakan hukum, meskipun nilai transaksi dilaporkan menurun signifikan, demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah untuk terus melanjutkan upaya Pemblokiran Judi Online secara masif. Desakan ini disampaikan meskipun ada laporan penurunan nilai transaksi judi online yang signifikan di Indonesia, menunjukkan bahwa ancaman tersebut masih nyata.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, menyoroti urgensi langkah-langkah berkelanjutan dalam memberantas praktik ilegal ini yang telah meresahkan masyarakat luas. Soleh menekankan bahwa judi online bukan hanya sekadar masalah ekonomi, melainkan juga ancaman serius terhadap moral bangsa dan ketahanan sosial yang harus segera dituntaskan.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah ini dengan memblokir jutaan situs. Namun, upaya penegakan hukum yang lebih intensif serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan harus terus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang maksimal dan memberantas akar masalahnya.
Penurunan Transaksi dan Apresiasi Upaya Pemblokiran
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melaporkan adanya penurunan signifikan dalam nilai transaksi judi online di tanah air. Hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online tercatat sebesar Rp155 triliun, sebuah angka yang masih sangat besar namun menunjukkan tren positif.
Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan ini menjadi indikasi kuat bahwa upaya Pemblokiran Judi Online yang dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kominfo, mulai membuahkan hasil dan memberikan dampak nyata.
Oleh Soleh secara khusus mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang telah berhasil memblokir 2,4 juta situs judi dan konten terkait. Pemblokiran masif ini dilakukan dalam rentang waktu antara tanggal 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, membuktikan komitmen pemerintah.
Menurut Soleh, "Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari efek berbahaya judi online." Meski demikian, ia dengan tegas mengingatkan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti hanya pada pemblokiran situs saja, melainkan harus diperluas ke berbagai aspek.
Sinergi Lintas Lembaga dan Pentingnya Literasi Digital
Lebih lanjut, Soleh menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan sinergi kuat antarlembaga untuk menciptakan efek jera yang lebih efektif. Ia menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar memperkuat kerja sama dalam menindak tegas para pelaku dan pengembang situs judi online hingga ke akar-akarnya.
Selain penegakan hukum yang tegas, anggota dewan ini juga mendesak Kominfo untuk secara berkelanjutan meningkatkan literasi digital masyarakat. Program edukasi ini sangat krusial untuk membantu warga agar tidak mudah terjerat oleh bujuk rayu judi online, yang seringkali menyamar sebagai permainan atau skema investasi yang menguntungkan.
Literasi digital dianggap sebagai kunci utama untuk memutus rantai penyebaran judi online di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang risiko dan modus operandi judi online, masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih waspada dan tidak mudah menjadi korban promosi digital yang menyesatkan.
Soleh menegaskan, "Pemblokiran dan penegakan hukum harus disertai dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online, terutama generasi muda, yang menjadi target utama promosi digital." Edukasi ini harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan di berbagai platform.
Sumber: AntaraNews