Dinsos Palu Tindak Tegas Pendamping Sosial Nakal, Waspada Modus Penipuan Bansos
Dinas Sosial Kota Palu mengambil tindakan tegas terhadap pendamping sosial yang melanggar aturan, khususnya terkait modus penipuan bantuan sosial. Warga diimbau waspada dan tidak memberikan data pribadi.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pendamping sosial yang terbukti melanggar aturan pendampingan masyarakat prasejahtera. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya modus penipuan bantuan sosial (bansos) yang mengatasnamakan pendamping sosial dan Dinsos. Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, menyatakan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi penerima manfaat dari praktik curang.
Susik menjelaskan bahwa pendamping sosial resmi tidak pernah meminta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan atau rekening bank, hingga PIN penerima manfaat. Jika ada permintaan semacam itu, Dinsos Palu memastikan hal tersebut merupakan modus penipuan yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Pihaknya tidak pernah menginstruksikan pengumpulan data rahasia penerima manfaat, termasuk buku tabungan dan PIN ATM, karena itu adalah privasi.
Beberapa waktu lalu, Dinsos Palu telah menemukan dan menindak oknum pendamping yang terlibat dalam modus penipuan bansos ini. Mereka yang terbukti bersalah langsung dikeluarkan dari pekerja sosial dan uang penerima manfaat yang diambil telah dikembalikan. Dinsos Palu mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang meminta data pribadi dengan dalih perbaikan data atau pencairan bantuan.
Modus Penipuan Bantuan Sosial yang Terjadi
Modus penipuan yang kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab adalah dengan meminta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku rekening bank, beserta kartu dan PIN ATM penerima manfaat. Dalih yang sering digunakan untuk melancarkan aksi penipuan ini beragam, mulai dari alasan perbaikan data, aktivasi, hingga pencairan dana bantuan sosial. Dinsos Palu secara tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini adalah penipuan murni dan tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, menekankan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk mengumpulkan data rahasia penerima manfaat. Data seperti KKS, buku tabungan, dan PIN ATM adalah informasi pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data-data tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada individu yang mengaku sebagai pendamping sosial.
Pihak Dinsos Palu telah menindaklanjuti beberapa kasus penipuan serupa yang terjadi baru-baru ini. Oknum yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan dari status pekerja sosial. Uang yang sempat diambil dari penerima manfaat juga telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, menunjukkan komitmen Dinsos dalam melindungi hak-hak masyarakat prasejahtera.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Pendamping Sosial
Dinas Sosial Kota Palu tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping sosial. Susik menegaskan bahwa konsekuensi bagi pendamping yang terlibat dalam penipuan atau penyalahgunaan wewenang adalah pemecatan dan pembinaan lebih lanjut. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Dinsos sebagai instansi teknis yang berwenang.
Susik menambahkan bahwa Dinsos tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk meminta kartu ATM penerima manfaat atau data rahasia lainnya. Oleh karena itu, setiap pendamping sosial yang melakukan tindakan serupa akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga integritas program bantuan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pendamping sosial agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dinsos Palu berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada penerima manfaat tanpa adanya potongan biaya atau praktik penipuan. Kebijakan ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Imbauan dan Peringatan kepada Masyarakat Penerima Manfaat
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk tidak mudah percaya pada modus penipuan yang meminta data pribadi dengan dalih perbaikan atau pencairan bantuan. Penting bagi warga untuk selalu melakukan konfirmasi kepada pendamping resmi yang dikenal atau langsung bertanya ke Kantor Desa/Kelurahan setempat guna memastikan kebenaran informasi. Langkah ini dapat mencegah kerugian finansial akibat penipuan.
Selain itu, Dinsos Palu juga mengingatkan warga penerima manfaat agar tidak sekali-kali memberikan data rahasia seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada orang lain, termasuk kepada pendamping sosial. Tindakan ini menyalahi aturan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerahasiaan data pribadi adalah tanggung jawab penerima manfaat itu sendiri.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi penipuan atau praktik mencurigakan terkait bantuan sosial, Dinsos Palu meminta agar segera melaporkannya. Kebijakan bantuan sosial adalah gratis bagi penerima manfaat, tidak ada pemotongan biaya maupun pengumpulan kartu prasejahtera atau sejenisnya. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Dinsos dalam menindak oknum-oknum nakal.
Sumber: AntaraNews