Terungkap Modus Baru! Polres Lumajang Tetapkan Tersangka Penipuan Bansos PKH, Warga Sempat Kroyok Pelaku
Polres Lumajang berhasil menetapkan S sebagai tersangka kasus penipuan bansos PKH yang meresahkan warga. Pelaku bahkan sempat dikeroyok massa karena modusnya yang licik.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, telah menetapkan seorang warga berinisial S sebagai tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pelaku kini ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah insiden pengeroyokan terhadap tersangka.
S, yang merupakan warga Desa Randuagung, diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan bansos PKH kepada warga. Namun, ia justru meminta imbalan sejumlah uang dari para calon penerima bantuan. Kejadian ini menimbulkan kerugian besar bagi korban yang telah menyerahkan uang mereka.
Modus operandi pelaku sangat meresahkan masyarakat. Pelaku menjanjikan bantuan uang tunai dan beras kepada warga. Namun, ia justru meminta sejumlah uang dari para calon korban dengan dalih untuk proses administrasi dan pencairan dana.
Modus Penipuan yang Meresahkan Warga Lumajang
Pelaku S menggunakan modus licik untuk menjerat korbannya. Ia mengaku sebagai pegawai kecamatan untuk meyakinkan warga bahwa tawarannya adalah resmi dari instansi pemerintah. Ini adalah taktik penipuan yang sangat terorganisir dan terencana.
S menawarkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan beras 10 kilogram kepada warga. Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, warga diminta menyerahkan sejumlah uang. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
Uang tersebut dalihnya untuk membuka rekening tabungan dan membuat ATM sebagai saluran penyaluran bansos. Padahal, ini semua adalah bagian dari skema penipuan bansos yang dilakukan S. Pelaku bahkan sempat meminta uang hingga Rp1 juta kepada korban.
Warga yang menjadi korban penipuan bansos ini merasa sangat dirugikan. Mereka telah menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan bantuan yang dijanjikan. Namun, janji manis itu tidak pernah terealisasi, meninggalkan mereka dengan kerugian finansial.
Reaksi Warga dan Tindakan Hukum Polres Lumajang
Keresahan warga memuncak hingga terjadi insiden pengeroyokan terhadap S. Pelaku dipukuli di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, karena ulahnya. Video kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial, menunjukkan kemarahan masyarakat.
Warga mengaku kesal karena S meminta KTP dan uang dengan dalih pendaftaran bansos. Kejadian ini menunjukkan betapa frustrasinya masyarakat terhadap praktik penipuan bansos. Mereka merasa ditipu dan dipermainkan oleh janji palsu.
Polres Lumajang merespons cepat laporan masyarakat terkait penipuan bansos ini. Empat korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lumajang. Penyidik kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap potensi korban lain dan jaringan pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kepala Seksi Humas Ipda Untoro Abimanyu mengimbau warga lain yang menjadi korban penipuan bansos untuk segera melapor ke Polres Lumajang. Tersangka S dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: AntaraNews