Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
Para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
vina cirebon![Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/22/1716347859978-zi56o.jpeg)
Pemindahan merupakan permintaan dari Polda Jawa Barat.
![<br>Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716347725947-s34t4.jpeg)
Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
Kanwil Kemenkum HAM Jabar memindahkan terpidana kasus pembunuhan Vina dari Cirebon ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung. Tujuannya, memudahkan upaya pemeriksaan kembali oleh penyidik yang masih mencari tiga DPO.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari Polda Jawa Barat. Lapas yang akan ditempati para terdakwa adalah Lapas Banceuu dan Kebonwaru.
- Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
- Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
- Ayah Pegi Yakin Anaknya Tak Bunuh Vina Cirebon: Dia di Bandung, Saya Berani Bersumpah di Atas Alquran
- Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
- TNI dan Tentara Timor Leste Bersatu Patroli Cek Perbatasan di NTT
- Ditemani Menteri BUMN, Prabowo Bertemu Pengusaha Pemilik Burj Khalifa
"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5).
"Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, merdeka.com masih mencoba mendapatkan keterangan dari pihak Polda Jabar.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.