![Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716371916061-hkdcf.jpeg)
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Pemindahan tujuh terpidana ini berkaitan dengan upaya pengungkapan dan penangkapan tersangka yang masih buron.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, pemindahan terpidana bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan. Selama ini (terpidana ditahan) di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto.
Terpisah, Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman mengatakan, ada empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka.
Mereka akan berada di sana sampai penyidik merampungkan semua proses atau pemeriksaan hingga mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Jadi kemarin pukul 18.30 WIB kita terima narapidana dari lapas Cirebon sebanyak empat orang, sekarang proses karantina," ucap Suparman, Rabu (22/5).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Kita proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap," imbuh dia.
Diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian memberlakukan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang.
Mereka adalah Dani, Andi, Pegi alias Perong. Nama terakhir dikabarkan sudah diamankan pada Selasa (21/5) malam untuk dimintai keterangan.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaAparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Baca Selengkapnyaalam keterangan pencarian orang, Pegi disebut memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Pegi saat dan setelah pembunuhan Vina Cirebon menjadi misteri setelah terdapat keterangan berbeda dari polisi, orangtua dan saksi.
Baca SelengkapnyaDua tukang bangunan mengaku Pegi sedang bersama mereka di Bandung, Jawa Barat mengerjakan proyek ketika kasus Vina dan Eki Cirebon terjadi.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca Selengkapnya