BPKH Catat Kenaikan Dana Haji, Baleg DPR Siapkan RUU Penguatan Regulasi
Dana kelolaan haji BPKH mencapai Rp180,72 triliun hingga akhir 2025. Nilai manfaat dana haji tercatat Rp12,09 triliun dan menopang pembiayaan ibadah haji.
Dana kelolaan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp180,72 triliun hingga Desember 2025. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Desember 2024 sebesar Rp171,65 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris BPKH Ahmad Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Sabtu (22/2).
"Selain dana kelolaan, nilai manfaat dana haji juga terus meningkat, tercatat mencapai Rp12,09 triliun hingga akhir 2025. Peningkatan nilai manfaat ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Zaky.
Ia mengatakan, BPKH terus memperkuat komitmen dalam menjaga ekosistem haji melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel. Upaya ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan keuangan haji melalui pengelolaan investasi.
"Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji," katanya.
Zaky juga menegaskan dana haji tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian agar nilai pokok setoran jemaah tetap aman.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” kata Zaky.
RUU Pengelolaan Haji dan Strategi Investasi
Menurut Zaky, BPKH berperan dalam menjaga stabilitas biaya haji melalui hasil investasi, termasuk pada instrumen sukuk dan penempatan dana di perbankan syariah.
Kontribusi pengembangan dana tersebut rata-rata mencapai 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah menanggung sekitar 62 persen.
“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” tambahnya.
Sejalan dengan rencana penguatan kelembagaan, Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Regulasi tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi BPKH melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha untuk mendukung rantai pasok haji seperti akomodasi, transportasi, dan katering.
"Penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas bertujuan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif. Langkah ini esensial untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat, sejalan dengan standar institusi finansial global," tuturnya.
Zaky menambahkan kegiatan BPKH Connect juga menjadi sarana dialog dengan media untuk meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat.
“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” pungkas Zaky.