Berbeda dari Sidang Nadiem, Tiga Terdakwa di Pengadilan Tipikor Hadir Tanpa Pengawalan TNI
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang menarik perhatian masyarakat, pada agenda hari ini, tiga terdakwa hadir tanpa pengawalan dari anggota TNI.
Pada hari Senin, 5 Januari 2026, persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook menarik perhatian publik. Hal ini disebabkan oleh kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menuai sorotan.
Namun, pada persidangan hari berikutnya, Selasa (6/1/2026), ketiga terdakwa yang hadir tidak dikawal oleh anggota TNI. Terdakwa yang hadir adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Ibrahim Ibrahim Arief, mantan Konsultan Kemendikbudristek. Sidang kali ini berjalan tanpa dinamika yang ramai seperti sebelumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi.
Sebelumnya, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menjelaskan bahwa ketiga anggota TNI tersebut dihadirkan untuk mengawal jalannya persidangan atas arahan tim jaksa.
Permintaan Pengamanan
"Kehadiran anggota TNI tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," ungkap Aulia melalui pesan singkat pada Selasa (6/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran TNI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, yang menyebutkan bahwa perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI. Aulia memastikan bahwa kehadiran TNI tidak akan memengaruhi jalannya persidangan, dan menegaskan bahwa TNI bersifat netral dan profesional.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," jelasnya.
Hakim Heran karena Ada Anggota TNI di Ruang Sidang
Pada hari ini, Senin (5/1/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan persidangan terhadap Nadiem Makarim, terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook. Dalam sidang tersebut, Hakim Purwanto Abdullah menunjukkan keheranannya terhadap kehadiran tiga anggota TNI di dalam ruang sidang dan sempat memberikan teguran kepada mereka.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," ungkap Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Dia merasa bahwa kehadiran anggota TNI tersebut mengganggu para pengunjung sidang yang berada di belakang, sehingga meminta mereka untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak menghalangi jalannya sidang.
"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," lanjut Hakim Purwanto kepada para tentara. Dia juga menambahkan, "Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," sambungnya. Hal ini menunjukkan upaya hakim untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan.