Bawaslu Siapkan SDM Pengawas yang Terampil dan Melek Pengetahuan Persiapan Pemilu 2029
Dalam rangkaian kegiatan 'Bawaslu Membelajarkan', yang sudah digelar di Sumatra Utara, Bali dan Sulawesi Utara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini dipersiapkan untuk terampil dan melek pengetahuan demi menghadapi tantangan Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, pendidikan dan pelatihan jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilakukan dalam rangkaian kegiatan 'Bawaslu Membelajarkan', yang sudah digelar di Sumatra Utara, Bali dan Sulawesi Utara.
"Karena ini waktu lowong, kami persiapkan ini untuk penguatan kapasitas. Ini (Bawaslu Membelajarkan) memang dirancang untuk mengintegrasikan antara pengetahuan, keterampilan dan praktek yang telah kita lakukan (di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024)," kata Herwyn dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Topik-topik sentral
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI ini menyebut, dari tiga rangkaian kegiatan Bawaslu Membelajarkan, topik-topik sentral yang dibahas yakni terkait kapasitas konseptual jajaran Bawaslu memproduksi Indeks Kerawanan Pemilu, memetakan resiko sebagai bagian dari tanggungjawab melakukan pengawasan yang tidak sekedar reaktif, tetapi rencana mulai dari awal.
"Kemudian persoalan digitalisasi. Disitu kami diperkuat terkait dengan bagaimana kesiapan Bawaslu untuk mencari bukti data digital atau misalnya terkait dengan forensik digital. Dan yang paling penting adalah (9:31) quo vadis Bawaslu. Apa dan bagaimana Bawasu ke depan," sebutnya.
Di samping itu, Herwyn juga mengungkapkan transformasi Bawaslu dari masa ke masa, mulai dari praktik reformasi hanya sebagai Panwaslak, kemudian menjadi Panwaslu yang bersifat adhoc di bawah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga akhirnya menjadi lembaga permanen pada 8 April 2008.
"Mudah-mudahan ini bagian dari refleksi pengalaman Bawaslu yang sudah melaksanakan Pemilu dan Pemilihan, terutama menyangkut Pemilu 2019-2024 (yang memakai) UU 7/2017, dan mulai 2015 (ada Pilkada yang pelaksanaannya serentak dengan merujuk) UU Nomor 1/2015 yang diubah menjadi UU 8/2015, UU 10/2016 dan UU 6/2020," paparnya.
Sejarah Bawaslu
Oleh karena itu, sejarah Bawaslu tersebut menjadi satu rangkaian refleksi yang dikaji secara internal, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab moral dan institusional kelembagaan dalam mempersiapkan jajaran pengawas pemilu yang akan berganti menuju Pemilu 2029.
Meskipun pimpinan Bawaslu RI sekarang ini akan berakhir pada April 2027, namun pengembangan kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupeten/Kota se-Indonesia harus sedini mungkin dilakukan, karena akhir masa jabatan mereka paling lambat berakhir pada Agustus 2028.
"Berarti masih ada tahapan awal di Pemilu 2029 (yang masih dijabat komisioner lama). Maka dalam konteks ini, kami mempersiapkan jajaran Bawaslu untuk peningkatan kapasitas dengan format diajarkan untuk tampil di panggung, supaya nantinya jajaran pengawas pemilu terutama Bawaslu Provinsi, mampu memberikan informasi dan pembekalan kepada jajaran pengawas pemilu," ungkapnya.
"Sambil kita berharap, pembelajaran ini sebenarnya akan berkelanjutan, tidak sekedar pembelajaran yang aksidental, tapi konsistensi kita untuk pelaksanaan ini," ujarnya.