Bawa Powerbank di Kereta Api? Simak Ketentuan Baru Agar Tidak Berbahaya
Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama di dalam kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan baru terkait penggunaan dan pembawaan powerbank selama perjalanan kereta api. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama di dalam kereta.
Menurut Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, imbauan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan seluruh penumpang.
Dikatakannya, powerbank kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak penumpang untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.
"Namun, penggunaan dan penyimpanannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran di dalam kereta," ungkapnya.
Penetapan aturan baru ini, lanjut dia, bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar.
"Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berikut ketentuan baru penggunaan powerbank di kereta api:
1. Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Untuk powerbank dengan kapasitas antara 100–160 Wh, wajib mendapat izin dari petugas KAI. Powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api.
2. Selama perjalanan, penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi, seperti ponsel, tablet, atau earphone.
3. Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api.
Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop.
4. Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
5. Cara menghitung kapasitas Wh (Watt-hour):
Wh = (kapasitas mAh×voltase)/ 1.000
Feni menambahkan, aturan diatas sejalan dengan upaya KAI untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.
“Kami berharap para penumpang dapat mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab, termasuk powerbank,” jelas Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan perjalanan yang nyaman, aman, dan berkeselamatan bagi seluruh pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan baru ini, pelanggan dapat menghubungi Customer Care KAI121, media sosial resmi KAI, atau petugas di stasiun terdekat.