KAI: Bawa Bagasi Lebih Dari 20 Kg Per Orang Bakal Kena Denda
Aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, atau Bekasi agar mematuhi ketentuan terkait bagasi dengan membawa barang sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, " kata Ixfan dalam keterangannya, Jumat (27/12)
Ixfan memegaskam bagi pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/Kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Pihaknya meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," tutur Ixfan.
Sosialisasi Berkala
Ixfan menuturkan pihaknya juga sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui Media Sosial maupun media massa.
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Selain itu, tak lupa Ixfan juga mengingatkan kembali kepada penumpang terkait penggunaan fasilitas colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya bisa digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
"Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga," paparnya.
Ixfan menyampaikan, Jika penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
"KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum," tutup Ixfan.