PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara resmi telah mengeluarkan dan mensosialisasikan aturan baru terkait pembatasan penggunaan serta pembawaan powerbank selama perjalanan kereta api. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah proaktif untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sosialisasi aturan baru ini akan terus dilakukan kepada para penumpang. "Ini sosialisasi aturan baru. Jadi, jika kedapatan akan diingatkan," kata Ixfan saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (25/10), menekankan pentingnya kepatuhan demi menghindari potensi insiden.
Pemberlakuan aturan ini didasari oleh potensi risiko yang ditimbulkan oleh powerbank jika tidak digunakan secara benar, terutama risiko kebakaran yang dapat mengganggu perjalanan. Oleh karena itu, KAI Daop 1 Jakarta berharap penumpang dapat memahami dan mematuhi setiap poin dalam Aturan Powerbank KAI yang telah ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Batasan Kapasitas dan Kondisi Powerbank yang Diizinkan
Aturan Powerbank KAI yang baru menetapkan batasan kapasitas maksimum powerbank yang boleh dibawa oleh penumpang. Kapasitas powerbank yang diizinkan adalah maksimal 100 Wh (Watt-hour) untuk setiap unitnya. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dari perangkat berkapasitas besar.
Selain batasan kapasitas, KAI juga menekankan pentingnya kondisi powerbank itu sendiri. Powerbank wajib dalam kondisi baik, tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan yang mencolok, serta memiliki label kapasitas yang jelas dan terbaca. Hal ini untuk memastikan bahwa perangkat yang dibawa tidak rentan mengalami malfungsi selama perjalanan.
Pengecekan kondisi dan kapasitas powerbank ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan bahwa semua perangkat elektronik yang dibawa penumpang memenuhi standar keamanan. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah tanggung jawab bersama antara operator dan penumpang demi keselamatan perjalanan kereta api.
Advertisement
Advertisement
Larangan Pengisian Daya di Stop Kontak Kereta
Salah satu poin krusial dalam Aturan Powerbank KAI adalah larangan keras bagi penumpang untuk melakukan pengisian daya powerbank menggunakan fasilitas stop kontak yang tersedia di dalam kereta api. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh pertimbangan keamanan yang mendalam.
Fasilitas stop kontak di dalam kereta api sejatinya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan stop kontak untuk mengisi daya powerbank dapat meningkatkan suhu perangkat secara signifikan, yang pada gilirannya berpotensi memicu risiko kebakaran di dalam gerbong kereta.
Ixfan Hendriwintoko secara tegas menyatakan bahwa meskipun powerbank bersifat praktis, penggunaannya yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko serius. "Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya aturan ini untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Advertisement
Advertisement
Komitmen KAI untuk Keselamatan Penumpang
Pemberlakuan Aturan Powerbank KAI ini merupakan wujud nyata dari komitmen PT Kereta Api Indonesia dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpangnya. Keselamatan perjalanan menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Melalui sosialisasi dan penegakan aturan ini, KAI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam transportasi publik. Setiap penumpang diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dengan mematuhi setiap pedoman yang telah ditetapkan.
KAI terus berupaya untuk berinovasi dan menyesuaikan kebijakan demi menjaga standar keamanan tertinggi. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan potensi risiko yang berasal dari perangkat elektronik seperti powerbank dapat diminimalisir secara efektif, sehingga semua perjalanan dapat berlangsung lancar dan tanpa insiden.
Advertisement
Sumber: AntaraNews