Bantuan PIP Siswa di Garut Diduga Disunat 50 Persen
Kondisi tersebut pun menyebabkan keresahan sejumlah pihak, mulai siswa, orang tua, hingga pihak sekolah.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi dari anggota DPR-RI diduga dipotong 50 persen dari para siswa di Garut, Jawa Barat. Kondisi tersebut pun menyebabkan keresahan sejumlah pihak, mulai siswa, orang tua, hingga pihak sekolah.
Aam Moh. Jalaludin salah seorang perwakilan orang tua siswa di Garut mengatakan bahwa pihaknya memang sempat mengurus langsung persoalan dugaan pemotongan PIP yang menimpa salah seorang siswa SMK Negeri.
"Saat itu siswa seharusnya mendapat bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 namun dipotong setengahnya oleh seseorang yang mengaku pengusung," katanya, Rabu (28/5).
Baca juga: Cara Cek PIP Lewat HP dengan Mudah, Bantuan Bisa Dipantau Kapan Saja.
Dia menjelaskan bahwa awalnya siswa tersebut memang masuk data siswa yang akan menerima program PIP bersumber dari aspirasi anggota DPR-RI yang bukan merupakan daerah pemilihan Garut. Setelah masuk data, orang tua siswa tersebut dikumpulkan dengan siswa lainnya yang juga menerima program di salah satu GOR di Garut.
Saat dikumpulkan, disampaikan bahwa setelah menerima nanti akan ada potongan hingga 50 persen untuk kemudian dibagikan kepada para pihak. Namun perjanjian tersebut kemungkinan besar tidak diketahui oleh siswa.
Sampai pada akhirnya siswa tersebut menerima kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Namun setelah mengambil uang, ternyata ada seseorang yang telah menunggu dan meminta setengah dari uang yang diterimanya.
"Kesal karena uangnya diambil setengahnya, siswa ini sempat membuat pengaduan secara daring kepada pihak kepolisian. Namun ternyata setelah membuat aduan ini, siswa tersebut mendapat intimidasi dari seseorang yang merupakan bagian dari pengusung program, akhirnya saya turun tangan," jelasnya.
Dia pun mengaku sempat mendatangi kantor polisi untuk melakukan advokasi terhadap siswa tersebut. Sampai akhirnya dia difasilitasi seseorang untuk bertemu dengan pengusung sampai kemudian ada perjanjian akan mengembalikan uang yang dipotong dan laporan pengaduan dicabut.
Uang yang dipotong pun akhirnya dikembalikan, namun dia tidak mengetahui apakah pengembalian itu dilakukan kepada seluruh siswa yang menerima PIP atau tidak.
"Di sisi lain kami bersyukur karena pengusung ini bisa mengakses bantuan siswa dari anggota DPR-RI diluar dapilnya, tapi di sisi lain kami menyayangkan potongannya yang fantastis, apalagi bila dikali sekian siswa," ungkapnya.
Anggota DPR Diduga Terima Dana yang Disunat dari PIP
Berdasarkan keterangan yang diterima, menurut Aam, memang ada sejumlah pihak yang menerima uang potongan 50 persen itu. Mereka yang menerima adalah anggota DPR-RI, pengusung, dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat.
Selain orang tua siswa, para Kepala Sekolah juga rupanya mengaku resah dengan adanya program PIP aspirasi anggota DPR-RI yang dibarengi potongan 50 persen itu. Apalagi para kepala sekolah kerap dituding menerima bagian dari potongan oleh sejumlah pihak.
Salah seorang kepala sekolah di Garut, sebut saja Asep (bukan nama sebenarnya) mengaku kerap didatangi sejumlah orang yang mengaku wartawan untuk mempertanyakan pemotongan tersebut. Tidak hanya itu saja, dia juga mengaku pernah dipanggil aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan kaitan dengan persoalan tersebut.
"Di satu sisi program PIP aspirasi ini sangat membantu orang tua siswa yang anaknya tidak menerima program PIP reguler (non aspirasi). Tapi di sisi lain juga kegiatan pemotongan oleh pengusung ini menjadikan kami kepala sekolah bingung karena disangka ini dan itu, jadinya banyak kepala sekolah yang sangat resah," katanya.
Menurut Asep, untuk proses program PIP aspirasi tidak diketahui sekolah, karena dari pendataan hingga pencairan tidak tahu menahu. Pihak sekolah akan tahu ada siswa yang menerima kabar dari pengusung menjelang proses pencairan dan diminta untuk melakukan aktivasi berupa verifikasi rekening bank uang telah didaftarkan.
"Kami dilema, karena kalau tidak diaktivasi bantuan untuk siswa tidak bisa dicairkan. Tapi setelah diaktivasi ternyata setelah cair dipotong 50 persen," katanya.
Penjelasan Dinas Pendidikan Jabar
Sementara, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, Aang Karyana mengatakan bahwa pihaknya memang menerima keluhan kaitan dengan pemotongan tersebut dari orang tua dan sekolah.
"Pertanyaannya jelas, siapa yang memotong dan siapa yang dipotong?” ujar Aang.
Dia menjelaskan bahwa peran sekolah dalam pencairan dana PIP hanya terbatas pada dua hal, yakni memverifikasi keaktifan siswa di sekolah, serta membantu proses aktivasi rekening. Setelah itu, ATM dan tabungan menjadi milik pribadi siswa atau orang tua, dan pencairan dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan sekolah.
Menurut Aang, tidak boleh ada penahanan pencairan oleh pihak sekolah, apapun alasannya. Dia menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerjanya agar tidak melakukan pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun terkait pencairan dana PIP.
“Kadang ada sekolah yang tidak mengusulkan tapi muncul SK. Kalau sudah ada SK, ya harus dicairkan. Sekolah tinggal menyerahkan kartu atau ATM kepada siswa atau orang tua,” jelasnya.